Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Diduga Peras Dana Desa Rp8 Juta, 4 Oknum LSM Wajo Digeret ke Polisi!

Wamanews.id, 25 April 2025 – Kasus dugaan pemerasan kembali mencuat dan kali ini menyeret empat oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Keempat orang tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, ke Polres Wajo, pada Kamis, 24 April 2025.

Kuasa hukum desa, Sudirman, mengungkapkan bahwa keempat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial IM, DR, HG, dan AB. Mereka disebut telah melakukan dugaan pemerasan terhadap pihak desa dengan modus ancaman.

“Mereka mengancam akan melaporkan desa ke aparat hukum jika tidak diberikan uang. Ini modus klasik yang sudah sering terjadi,” jelas Sudirman saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Lebih lanjut, Sudirman menyebutkan bahwa modus yang digunakan oleh keempat terduga adalah modus lama yang sering dijalankan oleh oknum-oknum LSM dalam menjalankan aksinya.

“Jadi mereka datang, membawa dokumen atau seolah-olah temuan. Lalu mereka mengatakan akan melaporkan kepala desa jika tidak diberi sejumlah uang. Uang yang diminta diperkirakan mencapai Rp8 juta,” katanya.

Yang mencengangkan, dari keempat terlapor, satu orang di antaranya diketahui merupakan mantan narapidana yang pernah terjerat kasus pemerasan serupa di masa lalu.

“Ini bukan pertama kalinya dia terlibat. Kami tentu tidak ingin praktik seperti ini terus merugikan pihak desa yang hanya ingin bekerja dengan tenang,” tegasnya.

Sudirman menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan pemerasan tersebut. Bukti tersebut sudah diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Wajo sebagai bagian dari proses pelaporan.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke polisi, termasuk rekaman komunikasi dan dokumentasi transaksi. Kami berharap pihak berwajib segera memproses kasus ini secara serius,” ujarnya.

Pemerintah Desa Benteng Lompoe, melalui kuasa hukumnya, berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi oknum-oknum yang memanfaatkan nama lembaga swadaya masyarakat untuk kepentingan pribadi.

“LSM itu seharusnya jadi mitra kritis pembangunan, bukan alat teror yang merugikan desa. Jika benar terbukti bersalah, kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tambah Sudirman.

Pihak Polres Wajo hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa laporan dari kuasa hukum desa sudah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan awal.

Kasus seperti ini menambah daftar panjang praktik-praktik dugaan pemerasan berkedok LSM yang seringkali menjadikan pemerintah desa sebagai target.

Masyarakat pun diimbau agar tidak segan melapor ke aparat jika mengalami intimidasi atau pemerasan dengan modus serupa. Pemberantasan mafia hukum dan oknum LSM nakal membutuhkan keberanian dan dukungan bersama.

Penulis

Related Articles

Back to top button