Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PNS Secara Online dengan E-Filing, Simak Langkah-langkahnya

Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewatkan. Untuk mempermudah proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan sistem e-Filing yang memungkinkan PNS untuk melaporkan SPT secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Sebagai Wajib Pajak (WP) yang terdaftar dengan NPWP, PNS wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan penghasilan yang diterima. Di bawah ini adalah panduan lengkap untuk mengisi SPT Tahunan PNS secara online melalui e-Filing:
Langkah-langkah Mengisi SPT Tahunan PNS
- Kunjungi situs e-Filing DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar.
- Ketikkan Password dan masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol Login untuk melanjutkan.
- Pilih menu Lapor, lalu pilih ikon e-Filing.
- Klik Buat SPT untuk memulai pengisian.
- Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS untuk penghasilan kurang dari 60 juta atau 1770 S jika Penghasilan lebih dari 60 juta.
- Isi data pada formulir, termasuk sumber penghasilan, harta, utang, dan identitas diri.
- Setelah data terisi, setujui surat pernyataan di bawah halaman.
- WP akan menerima kode verifikasi melalui email, lalu masukkan kode tersebut di kolom yang disediakan.
- Klik Kirim SPT untuk mengirimkan laporan.
- Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT berupa tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.
Cara Mendapatkan EFIN untuk PNS
Bagi PNS yang baru pertama kali melaporkan SPT, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah syarat utama. Untuk memperoleh EFIN, WP bisa menghubungi Agen Kring Pajak melalui telepon di (021)1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat di www.pajak.go.id. Jangan lupa siapkan data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan email.
Lupa EFIN? Ini Solusinya!
Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa mengatur ulang kata sandi dengan mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id. Jangan lupa untuk mencantumkan informasi penting seperti NPWP, nama, alamat, dan pernyataan yang menyatakan bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang sah.
Pastikan untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2025. Jika Anda melewati batas waktu tersebut, akan ada sanksi administratif.
Itulah cara mudah mengisi SPT Tahunan bagi PNS secara online. Dengan e-Filing, proses pelaporan pajak semakin cepat, aman, dan praktis. Jangan lupa, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan pelaporan!







