Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Aturan Baru! Lepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta Mulai Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Wamanews.id, 21 Juli 2026 – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan regulasi baru terkait tata cara dan biaya layanan administrasi kewarganegaraan. Mulai Agustus 2026 mendatang, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya secara sukarela akan dikenai biaya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Kebijakan anyar tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, serta dijadwalkan mulai berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, penetapan tarif Rp5 juta berlaku khusus untuk permohonan layanan Surat Keputusan (SK) tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain mengatur biaya pelepasan status WNI atas kehendak pribadi, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan perincian tarif untuk berbagai jenis layanan jasa hukum administrasi kewarganegaraan lainnya. Seluruh dana yang terkumpul dari biaya administrasi ini dipastikan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan langsung ke kas negara.

Berikut adalah daftar rincian penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku per Agustus 2026:

Tabel: Daftar Tarif Layanan Kewarganegaraan (PP No. 30 Tahun 2026)

Jenis Layanan Administrasi KewarganegaraanBesaran Tarif PNBPKeterangan Permohonan
Pelepasan WNI Sukarela (ke Presiden)Rp5.000.000Permohonan SK kehilangan kewarganegaraan atas kehendak sendiri.
Penerbitan SK Kehilangan KewarganegaraanRp3.500.000Penerbitan surat keputusan resmi kehilangan status WNI.
Permohonan Kembali Menjadi WNIRp1.000.000Prosedur untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.
SK Pengukuhan Tetap Menjadi WNIRp1.000.000Permohonan surat keputusan untuk mempertahankan status WNI.
Surat Keterangan Status KewarganegaraanRp500.000Penerbitan dokumen legalitas keterangan status kependudukan/WNI.

Penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini secara otomatis menggantikan dan mencabut ketentuan lama mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, membeberkan bahwa pembaharuan regulasi ini dilakukan terutama untuk menyesuaikan perubahan struktur dan nomenklatur kelembagaan di tingkat kementerian pasca-pemisahan instansi.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ungkap Widodo saat memberikan keterangan resminya.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa peraturan pemerintah yang baru ini mencakup pengaturan terhadap ratusan jenis tarif PNBP di lingkup Kementerian Hukum. Meski ada sebagian besar tarif pelayanan hukum yang dipertahankan sama seperti aturan lama, terdapat sejumlah instrumen tarif yang terpaksa mengalami penyesuaian angka nominal.

Pihak Kementerian Hukum menegaskan bahwa perubahan dan penyesuaian besaran tarif PNBP ini telah melalui kalkulasi matang dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional terkini, inflasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital di bidang hukum. 

Penulis

Related Articles

Back to top button