20 Sekolah di Sulsel Masuk Daftar Dugaan Pelanggaran TKA, Disdik Sulsel Kirim Klarifikasi ke Pusat

Wamanews.id, 4 November 2026 – Sebanyak 20 satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat tahun 2026. Daftar tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Surat yang menjadi dasar temuan itu bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 dengan perihal Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjammuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Ia mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengumpulkan kronologi dari sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar dan mengirimkan klarifikasi resmi kepada Kemendikdasmen.
Berdasarkan rincian lampiran, terdapat 14 sekolah asal Sulsel yang tercatat pada nomor urut 240 hingga 253. Secara keseluruhan, data pelanggaran yang dimonitor kementerian mencakup bukti berupa foto layar atau monitor komputer yang terlihat, video yang memperlihatkan layar, hingga aktivitas siaran langsung di media sosial.
Iqbal menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut perlu didalami lebih lanjut dan tidak serta merta diartikan sebagai kecurangan yang disengaja. Ia menyebut ada kemungkinan ketidakpahaman terhadap mekanisme ujian hingga potensi kelalaian petugas di lapangan.
“Ini bukan ada upaya ya (curang). Kalau mendengar laporannya sekolah-sekolah, ini mungkin ada komunikasi yang ketidaktahuan,” ujar Iqbal pada Selasa (3/11/2026), jelasnya.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa pencantuman nama sekolah dalam lampiran bukan berarti sekolah tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Surat tersebut merupakan permintaan untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, kementerian meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan, memberikan teguran kepada pihak yang terbukti melanggar, serta melakukan pembinaan agar pelaksanaan TKA berikutnya sesuai prosedur. Penanganan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.
Untuk memperkuat proses pendalaman, Kemendikdasmen saat ini berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menelaah keamanan sistem dan keabsahan bukti digital. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga telah mengantongi sejumlah nama terduga dan masih melakukan pemeriksaan.
Adapun daftar 20 sekolah di Sulsel yang masuk dalam daftar dugaan tersebut meliputi SMAN 11 Luwu, SMAN 19 Bulukumba, SMAN 3 Tana Toraja, SMAN 5 Tana Toraja, SMAN 6 Soppeng, SMAN 7 Sidenreng Rappang, SMAN 4 Bantaeng, SMAN 6 Bantaeng, SMAS Kristen Barana, SMKN 3 Tana Toraja, SMKN 2 Bantaeng, SMKN 5 Palopo, SMKN 7 Pinrang, SMKS Al Furqan, MA DDI Attaufiq Padaelo, MAN 3 Parigi, SMA Advent Mebali, SMA IT Al Ishlah, SMAN 1 Bone, dan SMAN 10 Bulukumba.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masuknya sekolah dalam daftar dugaan bukan berarti peserta didik telah terbukti melakukan kecurangan. Proses klarifikasi, verifikasi, dan pendalaman masih terus berlangsung, dan masyarakat dapat melapor melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) resmi kementerian.







