12 Kg Narkoba Dimusnahkan! Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Senilai Miliaran Rupiah

Wamanews.id, 30 April 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 12 kilogram narkotika berbagai jenis dimusnahkan, Selasa (29/4/2025), dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar.
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sebagai hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Maret 2025. Barang bukti berupa sabu, ganja, hingga tembakau sintetis dimasukkan langsung ke dalam mesin incinerator, memastikan seluruh zat berbahaya itu benar-benar hancur dan tak bisa disalahgunakan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri atas 7,5 kg sabu senilai Rp12 miliar, 4 kg ganja senilai Rp45 juta, dan 500 gram tembakau sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp7 miliar.
“Jumlah ini sangat besar. Jika berhasil beredar, narkoba ini bisa membahayakan hingga 62.500 jiwa,” kata Arya di hadapan wartawan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan, dalam rangka perang total terhadap narkotika.
“Presiden sangat tegas soal pemberantasan narkoba. Bapak Kapolri dan Kapolda juga telah memerintahkan agar setiap barang bukti narkoba yang disita segera dimusnahkan,” lanjut Arya.
Tidak hanya bekerja sendiri, Polrestabes Makassar menggandeng instansi lain seperti BNN, TNI AD, dan Kodam XIV/Hasanuddin dalam upaya penyelidikan dan penindakan. Menurut Arya, sinergi lintas institusi adalah kunci utama dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah Makassar dan sekitarnya.
“Informasi dari BNN dan TNI banyak membantu kami mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang selama ini menyasar kota besar seperti Makassar,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbolis, melainkan bagian dari komitmen nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman zat adiktif mematikan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif berperan dalam upaya pencegahan.
“Kami himbau masyarakat untuk stop menggunakan narkoba. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi soal masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan besar yang dilakukan antara Maret hingga pertengahan April 2025, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 90 tersangka dari 59 laporan yang masuk. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 8 kilogram sabu.
Menurut Arya, sebagian besar tersangka merupakan pengedar dan kurir, bahkan ada yang masih di bawah umur dan telah diarahkan ke rehabilitasi.
“Yang menonjol itu ada empat tersangka dengan total 7 kg sabu. Sisanya adalah kasus-kasus lain seperti ganja 3 kg, tembakau sintetis, hingga ekstasi dan tramadol,” bebernya.
Dalam salah satu kasus, tersangka bahkan menyelundupkan narkoba dengan metode yang tidak lazim. Dugaan keterlibatan jaringan internasional pun mulai muncul dalam penyelidikan yang kini masih dikembangkan.
“Kita terus telusuri siapa bandar besarnya. Yang kita tangkap ini baru rantai bawahnya. Kami akan kejar sampai ke atas,” tegas Arya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dengan langkah tegas ini, Polrestabes Makassar menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang lebih aman dari ancaman narkotika. Langkah ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi jaringan pengedar lainnya.







