Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

DPRD Sulsel dan Dinas Pangan Bahas Ranperda Baru Berbasis Perda Wajo

Wamanews.id, 17 Juli 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Pangan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang dibuat oleh DPRD Wajo.

Hal ini diungkapkan saat kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ketahanan Pangan ke DPRD Kabupaten Wajo, yang merupakan satu-satunya daerah di Sulsel dengan perda serupa.

Andi Muhammad Arsjad, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Wajo dalam merumuskan Perda tentang ketahanan pangan. “Kami berharap ke depan tidak hanya Wajo, tapi daerah lain juga dapat mengikuti langkah ini,” katanya. Arsjad menekankan pentingnya setiap daerah memiliki cadangan pangan sebagai respons terhadap isu pangan yang semakin esensial. “Punya cadangan pangan wajib dilakukan setiap daerah karena masalah pangan sudah menjadi esensial,” tambahnya.

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyambut baik kunjungan dan diskusi ini, mengutarakan pentingnya kerjasama antar-daerah dalam menguatkan sistem cadangan pangan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Sulsel, anggota DPRD Wajo seperti Asri Jaya Latief, serta pejabat dari Kadis Pertanian dan Kadis Perindustrian.

Pentingnya Cadangan Pangan di Daerah

Ketahanan pangan telah menjadi isu krusial yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Cadangan pangan menjadi strategi utama dalam menghadapi kemungkinan krisis pangan yang bisa terjadi akibat bencana alam, perubahan iklim, dan faktor-faktor lainnya yang tidak terduga. Dengan adanya Perda yang mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, pemerintah daerah dapat memastikan ketersediaan pangan yang cukup untuk seluruh masyarakat, terutama di masa-masa sulit.

Peran DPRD dan Dinas Ketahanan Pangan

DPRD dan Dinas Ketahanan Pangan memiliki peran penting dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan terkait ketahanan pangan. Langkah DPRD Wajo dalam merumuskan Perda Nomor 8 menjadi contoh bagi daerah lain di Sulsel dan bahkan di seluruh Indonesia. Kerjasama antara DPRD Sulsel dan Dinas Ketahanan Pangan Sulsel dalam menggodok Ranperda Ketahanan Pangan menunjukkan komitmen mereka untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayahnya.

Dukungan dari Pemerintah Daerah

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam mengembangkan sistem cadangan pangan yang efektif. Dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ke Depan

Diharapkan, Ranperda Ketahanan Pangan yang sedang digodok ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, tidak hanya di Sulsel tetapi juga di daerah-daerah lain yang belum memiliki regulasi serupa. Keberhasilan DPRD Wajo dalam merumuskan dan menerapkan Perda tentang ketahanan pangan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengambil langkah serupa. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, setiap daerah dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan di masa mendatang.

Kesimpulan

Langkah DPRD Sulsel dan Dinas Ketahanan Pangan Sulsel dalam merujuk pada Perda inisiatif DPRD Wajo menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang baik dalam memastikan ketahanan pangan di daerah. Kolaborasi antar-daerah dan antar-instansi diharapkan dapat memperkuat sistem cadangan pangan nasional, memberikan rasa aman dan stabilitas pangan bagi seluruh masyarakat. Pengalaman DPRD Wajo dalam merumuskan Perda tentang ketahanan pangan bisa menjadi acuan dan motivasi bagi daerah lain untuk mengembangkan kebijakan serupa demi kesejahteraan masyarakat.

4o

Related Articles

Back to top button