Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Kasus Penipuan Motor Rp15,5 Juta, Passobis di Sidrap Ditangkap Polisi

Wamanews.id, 4 September 2026 – Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pelaku penipuan berbasis daring (online) atau yang populer dengan istilah passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus jual beli sepeda motor yang merugikan korbannya hingga belasan juta rupiah.

Aksi kejahatan siber tersebut terungkap usai korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian setempat. Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Sidrap.

Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi namun memanfaatkan celah kelalaian korban. Pelaku mengunggah dan menawarkan kendaraan roda dua atau sepeda motor melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah pasaran untuk memikat calon pembeli.

Korban yang tergiur dengan tawaran harga murah tersebut kemudian menjalin komunikasi intensif dengan pelaku melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Guna meyakinkan korbannya, pelaku kerap mengirimkan foto-foto dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diduga hasil rekayasa atau milik orang lain, serta foto kendaraan dari berbagai sudut.

Setelah berhasil membujuk dan meyakinkan korban, passobis tersebut meminta uang muka (down payment) beserta pelunasan secara bertahap melalui transfer bank dengan dalih biaya pengiriman dan administrasi surat-surat kendaraan. Tanpa curiga, korban menuruti arahan tersebut hingga total uang yang ditransfer mencapai angka Rp15,5 juta.

Namun, setelah seluruh dana ditransfer oleh korban, unit sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung datang. Pelaku justru memblokir seluruh akses komunikasi dan nomor telepon korban guna menghilangkan jejak.

Mendapat laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Sidrap langsung melacak keberadaan sinyal dan rekening penampung yang digunakan oleh pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan online tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penipuan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Fenomena kejahatan passobis di Sulawesi Selatan memang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran barang murah di media sosial yang tidak masuk akal.

Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi secara langsung atau mengutamakan sistem transaksi tatap muka (Cash on Delivery/COD) serta mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transfer uang kepada pihak yang belum dikenal.

Penulis

Related Articles

Back to top button