Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Termasuk Cleaning Service dan Mahasiswa

Wamanews.id, 3 September 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Peristiwa tragis yang terjadi saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam tersebut, kini memasuki babak baru dengan pengungkapan identitas para pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Rabu (3/9/2025). “Update penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel dan Kota Makassar, saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kombes Didik Supranoto.
Dari total 11 orang tersangka, delapan di antaranya diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, sementara tiga orang lainnya terkait kasus serupa di gedung DPRD Provinsi Sulsel. “Di DPRD Provinsi Sulsel ada 3 orang, sedangkan di DPRD Kota Makassar 8 orang,” jelasnya, merinci peran para pelaku di masing-masing lokasi kejadian.
Para tersangka yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat.
Pasal yang dikenakan antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
- Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum melalui pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius kepolisian dalam menanggapi insiden yang telah menimbulkan kerugian besar. Dalam kerusuhan tersebut, tidak hanya dua gedung DPRD yang dibakar, tetapi juga 67 mobil dan 15 motor hangus terbakar.
Yang paling memilukan, insiden ini juga menelan empat korban jiwa.
Identitas lengkap para tersangka menunjukkan beragamnya latar belakang sosial dan profesi mereka, dari buruh hingga mahasiswa.
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang berhasil diidentifikasi:
- M (36), wiraswasta, alamat Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
- MAS (20), cleaning service, alamat Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
- AZ (18), tidak bekerja, alamat Kota Makassar.
- GSL (18), mahasiswa, alamat Kota Makassar.
- MS (23), juru parkir (jukir), alamat Kabupaten Gowa.
- SM (22), mahasiswa, alamat Kota Makassar.
- RI (19), buruh harian lepas, alamat Kota Makassar.
- MAA (22), petugas kebersihan, alamat Kota Makassar.
- MIS (17), pelajar, alamat Kota Makassar.
- R (21), buruh bangunan, alamat Kota Makassar.
- ZM (22), tidak disebutkan pekerjaannya, alamat Kota Makassar.
Kasus ini, menurut Kombes Didik, masih terus dalam penyelidikan. “Kami akan update secara berkala,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman kasus. Langkah cepat kepolisian dalam menetapkan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.







