Diduga Terkait Korupsi Pengadaan, Kejagung Segel 17.600 Unit Motor Listrik Program MBG

Wamanews.id, 19 Juni 2026 – Penyelenggaraan salah satu program prioritas nasional kembali diterpa isu miring di sektor tata kelola anggaran. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik yang dialokasikan khusus untuk operasional distribusi komoditas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah pengamanan aset dalam jumlah fantastis ini mengejutkan banyak pihak, mengingat program pemenuhan gizi nasional tersebut sedang dalam fase penataan. Penyegelan belasan ribu armada roda dua ramah lingkungan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengendus adanya indikasi pelanggaran hukum yang serius.
Mengutip laporan investigasi mendalam dari Kompas.com pada Jumat malam (19/6/2026), tindakan tegas korps adhyaksa tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya praktik tindak pidana korupsi dan ketidaksesuaian spesifikasi (maladministrasi) dalam proses tender pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga.
Pihak Kejagung membeberkan beberapa alasan krusial yang mendasari keputusan penyegelan belasan ribu motor listrik distribusi tersebut. Berdasarkan hasil audit investigatif awal bersama tim ahli, ditemukan adanya selisih harga yang tidak wajar atau indikasi mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain masalah penggelembungan harga per unit, tim penyidik juga menemukan bahwa ribuan motor listrik tersebut tidak memenuhi standar kualifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen perencanaan operasional awal. Terdapat dugaan bahwa kapasitas baterai dan daya jangkau motor yang dikirimkan oleh pihak vendor berada di bawah spesifikasi minimum yang dibutuhkan untuk menembus medan distribusi di daerah-daerah terpencil.
“Penyegelan 17.600 unit motor listrik operasional MBG ini dilakukan guna kepentingan pembuktian dan mencegah terjadinya pengalihan aset selama proses penyidikan berlangsung. Kami fokus mendalami adanya dugaan kerugian negara dari sektor pengadaan logistik ini,” tulis rilis konfirmasi mengenai langkah hukum yang diambil Kejagung RI.
Penyegelan belasan ribu motor listrik ini tentu menjadi pukulan telak bagi manajemen logistik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat daerah. Pasalnya, belasan ribu motor listrik tersebut awalnya diproyeksikan menjadi ujung tombak bagi para petugas pengantar makanan (kurir) untuk menyalurkan paket menu bergizi langsung ke sekolah-sekolah dan pemukiman warga secara cepat dan bebas polusi.
Dengan disitanya armada tersebut sebagai barang bukti hukum, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pengelola posko daerah dipaksa memutar otak dan mencari alternatif transportasi lain guna memastikan distribusi makanan tidak lumpuh saat libur sekolah usai nanti.
Masyarakat berharap agar pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan armada ini dapat berjalan transparan dan tuntas tanpa pandang bulu. Publik tidak ingin program mulia yang menyangkut masa depan gizi anak-anak bangsa dikotori oleh praktik rasuah oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan sepihak di dalam proyek pengadaan logistik negara.







