Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebas Denda 100 Persen
Wamanews.id, 4 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Guna meringankan beban finansial warga sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak, pemerintah daerah resmi meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang menyajikan insentif berupa pembebasan denda dan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan.
Kebijakan strategis ini dijadwalkan berlaku secara terbatas, mulai tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Oleh karena itu, para wajib pajak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan masa lalu diimbau untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan dan relaksasi yang disediakan selama satu bulan penuh ini.

“Insyaallah kita akan berikan relaksasi pajak ke masyarakat. Ada dua hal, yang pertama untuk pajak pokok yang menunggak 50 persen dan 100 persen untuk dendanya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Winarno, dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Melalui program relaksasi pertengahan tahun ini, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara total alias hingga 100 persen. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan berjalan, dengan pengecualian bagi proses administrasi kendaraan baru. Tidak hanya itu, keringanan ini semakin lengkap lantaran denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga ikut dibebaskan sepenuhnya.
Di samping menghapus denda, Pemprov Sulsel secara berani memberikan pengurangan atau diskon pada nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Keringanan potongan pokok ini dikhususkan bagi kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo pada tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya. Skema ini menjadi solusi konkret bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lama, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban administrasi dengan nominal yang jauh lebih murah dan ringan.
Daya tarik dari program ini tidak berhenti pada potongan biaya semata. Pemprov Sulsel juga memberikan apresiasi lebih bagi masyarakat yang taat hukum. Seluruh wajib pajak yang menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 secara otomatis berkesempatan untuk mengikuti pengundian hadiah berskala besar.
Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai macam hadiah utama dan hiburan yang sangat menarik bagi para peserta yang beruntung. Beberapa hadiah yang disediakan di antaranya adalah paket ibadah umrah, unit sepeda motor, mesin cuci, kulkas, televisi, hingga sepeda. Untuk berpartisipasi, masyarakat cukup mendatangi kantor Bersama Samsat terdekat atau mengoptimalkan berbagai kanal pembayaran digital resmi yang sudah terintegrasi selama masa program berlangsung.
Mengingat masa berlaku program relaksasi ini sangat terbatas dan akan berakhir pada 30 Juni 2026, masyarakat disarankan tidak menunda-nunda waktu untuk mengurus kendaraan mereka. “Mudah-mudahan dengan relaksasi ini, masyarakat bisa taat membayar pajak,” tutur Andi Winarno penuh harap.
Selain menghemat pengeluaran rumah tangga dalam jumlah yang signifikan, momentum di bulan Juni 2026 ini menjadi kesempatan emas untuk menertibkan legalitas serta administrasi kendaraan yang sempat mati pajak. Bapenda Sulsel mengingatkan bahwa setiap rupiah dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan disalurkan kembali secara transparan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Hal seperti ini tidak selalu kita ada-adakan. Tento masyarakat harus memanfaatkan ini dengan baik karena pajak yang akan dibayar sangat turun dari nilai yang ada,” pungkas Winarno mengakhiri penjelasannya.







