Mencengangkan Dirut Kontraktor Akhirnya Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi IPAL Makassar Rp 7,9 Miliar

Wamanews.id, 10 April 2025 – Skandal korupsi proyek pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) di Kota Makassar terus melebar. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga hampir Rp 8 miliar ini.
Tersangka terbaru berinisial TGS, merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), kontraktor utama dalam proyek IPAL yang berlangsung pada 2020–2021.
“Adapun tersangka baru yaitu TGS selaku Direktur Utama PT KIP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Kamis (10/4/2025).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan TGS untuk mempercepat proses hukum.
“TGS sebelumnya telah dinyatakan DPO karena mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Kini setelah ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan,” jelas Soetarmi.
TGS diduga memainkan peran kunci dalam memuluskan proses lelang proyek IPAL Zona Barat Laut (Paket C-3) di Makassar. Salah satu modus yang diungkap adalah pemberian uang kepada salah satu saksi untuk mendapatkan Berita Acara Serah Terima Tahap I (PHO) atas pekerjaan di Jakarta, yang dijadikan sebagai syarat pengalaman proyek.
Padahal, pekerjaan di Jakarta yang dijadikan referensi itu baru selesai Mei 2020, sementara berita acara dikeluarkan lebih awal, yakni Januari 2020. Hal ini membuka celah besar dalam pengadaan proyek IPAL di Makassar.
“Pekerjaan yang digunakan sebagai referensi bahkan belum rampung 100 persen saat digunakan sebagai dokumen pendukung lelang,” kata Soetarmi.
Tak hanya itu, TGS juga menandatangani lima dokumen pembayaran dalam termin ke-11 dan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 437 juta dari pembayaran termin pertama pada Agustus 2020.
Dengan penetapan TGS, total tersangka dalam kasus IPAL Makassar kini menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan:
- JR: Direktur Cabang PT KIP
- SD: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- EB: Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3
Soetarmi menyebut, hasil penyelidikan menemukan selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52% antara laporan dan kondisi di lapangan. Artinya, proyek telah dibayar lebih dari yang seharusnya, dan inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.987.044.694.
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, jaksa juga menyiapkan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, TGS terancam hukuman berat, termasuk denda dan pengembalian kerugian negara.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Publik diminta untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, yang menjadi salah satu sorotan besar di sektor infrastruktur Makassar.
Dengan nilai proyek yang cukup besar dan potensi kerugian negara yang tinggi, kasus ini dipastikan akan menjadi fokus utama Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.