Skandal Aborsi Ilegal di Makassar: ASN & Mahasiswa S2 Terciduk Polisi!

Wamanews.id, 27 Mei 2025 – Skandal aborsi ilegal mengguncang Kota Makassar setelah aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik yang dilakukan secara diam-diam di sejumlah lokasi di ibu kota provinsi tersebut. Ironisnya, kasus ini turut menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) serta seorang mahasiswi program pascasarjana dari universitas negeri ternama di Makassar.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut. Salah satu pelaku utama adalah pria berinisial SA (44), yang diketahui merupakan ASN dan bertugas di sebuah puskesmas di wilayah Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. SA ditangkap saat diduga hendak melakukan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan yang telah terhubung sebelumnya melalui perantara.
“Pelaku SA ini adalah pegawai puskesmas. Ia kami tangkap di sebuah penginapan karena diduga kuat telah menjalankan praktik aborsi ilegal,” ungkap Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut meringkus tiga pelaku lainnya,
yakni dua perempuan berinisial CI (23) dan RA, serta seorang pria berinisial Z (29) yang merupakan kekasih dari CI.
Menurut penyelidikan, CI yang tengah menempuh pendidikan S2 itu merupakan pasien yang telah menjalani aborsi pada tanggal 20 Mei 2025 lalu, didampingi oleh kekasihnya Z yang berprofesi sebagai pengawas proyek.
“CI adalah pihak yang menggunakan jasa aborsi. Ia masih mahasiswa S2 di salah satu kampus negeri di Makassar. Pasangannya Z juga sudah kami amankan,” jelas Dendi.
Yang lebih mengejutkan, pelaku SA ternyata tidak bekerja sendiri. Praktik ini berlangsung dengan pola jaringan yang cukup sistematis. RA, yang merupakan teman CI, berperan sebagai penghubung antara pasien dan pelaku aborsi. CI awalnya menghubungi RA, yang kemudian mengenalkannya kepada SA.
“Modus operandi mereka melibatkan perantara. Jadi SA ini mendapatkan pasien dari RA yang merupakan teman CI. Aborsi dilakukan di lokasi yang telah disepakati, umumnya di hotel,” beber Dendi.
Dari pengakuan SA, setiap tindakan aborsi dibanderol antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada usia kandungan dan lokasi tindakan. Dalam kasus ini, CI diketahui menggugurkan kandungan berusia satu bulan.
“Biasanya SA mendatangi langsung pasiennya ke hotel. Tarifnya mulai dari dua setengah juta hingga lima juta rupiah,” tambah Dendi.
Keempat terduga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain atau pelaku tambahan yang belum terungkap.
Sementara itu, masyarakat Kota Makassar dibuat geram atas keterlibatan ASN dalam praktik melanggar hukum dan etika medis ini. Tak hanya mencoreng nama baik institusi tempatnya bekerja, SA juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan sebagai tenaga medis.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap praktik aborsi ilegal yang masih marak terjadi secara sembunyi-sembunyi di sejumlah kota besar. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan layanan aborsi yang ditawarkan melalui jalur tidak resmi, mengingat risiko kesehatan dan hukum yang tinggi.







