4 Bulan Buron, Tim Tabur Kejari Wajo Tangkap Terpidana Kasus di Keera

Wamanews.id, 6 Desember 2024 – Setelah buron selama empat bulan, seorang pria berinisial T (37), terpidana kasus perusakan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (5/12/2024), menandai keberhasilan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifullah, menjelaskan bahwa T telah menjadi buronan sejak Agustus 2024. Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Saifullah bekerja sama dengan Polres Wajo dalam melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil meringkus T di lokasi persembunyiannya.
“Terpidana berhasil diamankan dalam kasus perusakan yang telah berstatus inkrah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang intens antara Kejari Wajo dan Polres Wajo,” ungkap Saifullah.
T dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana atas kasus perusakan yang dilakukannya. Berdasarkan putusan awal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, T dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, hukuman ini sempat berada dalam masa percobaan satu tahun, sehingga belum langsung dijalani.
Karena adanya pelanggaran baru selama masa percobaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Makassar kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada T. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi T justru menghilang sebelum menjalani hukumannya.
“Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Agustus 2024 karena tidak mematuhi panggilan hukum. Penetapan ini adalah langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai aturan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tabur Kejari Wajo. Tim Tabur adalah bagian dari program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang fokus memburu para buronan hukum. Dalam kasus ini, tim melakukan pelacakan lokasi dan mengandalkan data intelijen untuk memastikan penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Usama.
Setelah berhasil ditangkap, T langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang untuk menjalani masa hukuman penjara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kejari Wajo memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum adalah panglima tertinggi. Setiap pelanggaran akan diproses hingga tuntas, dan pelaku kejahatan tidak akan lolos dari jeratan hukum,” lanjut Usama.
Penangkapan T menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum harus dihormati dan dijalankan. Kejari Wajo juga mengimbau masyarakat yang memiliki kasus hukum untuk mengikuti proses pengadilan dengan baik dan tidak berupaya menghindar.
“Supremasi hukum akan terus ditegakkan demi keadilan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang membantu proses ini,” pungkas Usama.
Penangkapan buronan kasus perusakan ini adalah bukti nyata keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum. Kejari Wajo menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dengan kerja sama yang solid, supremasi hukum terus ditegakkan demi menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan