Waspada Penipuan di TikTok: Dua Pelaku Ditangkap, Kuras Uang Rp5 Juta Mahasiswa Gowa

Wamanews.id, 26 Agustus 2025 – Dunia digital, khususnya media sosial, telah menjadi lahan subur bagi para pelaku penipuan. Hal ini kembali terbukti dengan tertangkapnya dua orang penipu online yang beraksi melalui platform TikTok.
Mereka adalah La Taming (37) dan Yamma (32), yang kini telah diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus penipuan jual beli ponsel. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik, terutama generasi muda, untuk selalu waspada terhadap iming-iming yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
Korban terbaru dari sindikat ini adalah IS (27), seorang mahasiswa asal Gowa yang tergiur dengan penawaran ponsel dengan harga sangat murah di TikTok. Tanpa menaruh curiga, ia menuruti petunjuk dari pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
Namun, alih-alih mendapatkan ponsel impiannya, IS justru kehilangan uangnya. Komunikasi dengan pelaku terputus setelah uang ditransfer, meninggalkan korban dalam kerugian dan kekecewaan. Laporan IS ke Polda Sulsel menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya membongkar jaringan penipuan ini.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memulai investigasi dengan melacak jejak digital para pelaku. Berdasarkan analisis forensik digital, diketahui bahwa La Taming dan Yamma menjalankan peran yang berbeda dalam jaringan mereka.
La Taming disebut sebagai otak di balik operasi tersebut, sementara Yamma bertindak sebagai kaki tangan yang membantu eksekusi penipuan. Keduanya berasal dari Sidrap dan Wajo, menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi lintas wilayah.
Setelah identitas dan lokasi para pelaku diketahui, polisi bergerak cepat. La Taming berhasil diringkus di wilayah Sidrap, dan tidak lama kemudian, Yamma juga ditangkap di Wajo. Dari penangkapan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan mereka, termasuk tujuh unit ponsel Android, dua tas, dan satu dompet. Semua barang bukti tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi refleksi atas kerentanan transaksi di media sosial yang tidak dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai. Harga yang tidak masuk akal seharusnya menjadi tanda bahaya pertama bagi calon pembeli.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar selalu skeptis terhadap penawaran yang terlalu bagus dan hanya melakukan transaksi melalui platform resmi yang memiliki jaminan keamanan. Dengan meningkatnya kasus penipuan online, kewaspadaan pribadi adalah kunci utama untuk melindungi diri dari kejahatan siber.







