Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Baru untuk Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop

Wamanews.id, 27 Juni — Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merancang regulasi pajak baru yang akan diterapkan kepada pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Dilansir dari laporan Reuters, aturan tersebut akan mengenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen atas pendapatan penjualan bagi pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Kebijakan ini bertujuan menyetarakan perlakuan fiskal antara penjual online dan pedagang toko fisik. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku bulan depan.

Selain mengatur pemotongan pajak, beleid baru ini juga akan menetapkan sanksi bagi platform e-commerce yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari mitra penjual.

Informasi ini diperoleh dari sumber yang mengetahui rencana tersebut dan diperkuat oleh dokumen presentasi resmi Ditjen Pajak kepada para pelaku industri.

Namun, rencana ini menuai penolakan dari sejumlah e-commerce yang khawatir kebijakan tersebut menambah beban administrasi dan berpotensi membuat penjual berpindah ke luar platform digital.

Kementerian Keuangan menolak memberikan komentar saat dimintai tanggapan. Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi.

Sebagai catatan, pemerintah sempat memperkenalkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Namun, aturan tersebut dibatalkan dalam waktu tiga bulan karena mendapat penolakan kuat dari pelaku industri.

Penulis

Related Articles

Back to top button