Skandal Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Sorotan

Wamanews.id, 27 Desember 2024 – Kasus skandal uang palsu (upal) yang mengguncang Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus menjadi perhatian publik.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama-nama dari kalangan kampus, tetapi juga figur publik seperti Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), seorang pengusaha sekaligus politikus. Kini, Annar menjadi buronan polisi setelah diduga terlibat dalam sindikat uang palsu tersebut.
Annar Salahuddin Sampetoding dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, hingga kini ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Keberadaannya yang masih misterius membuat polisi semakin gencar mendalami keterlibatannya dalam jaringan sindikat uang palsu.
Nama Annar juga tidak asing dalam dunia politik Sulawesi Selatan. Ia sempat tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi. Dalam SK bernomor IST/KPTS/ANDALAN-HATI/IX/2024 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024, Annar berada di urutan ke-24 dari total 26 anggota Dewan Penasehat.
Namun, klaim keterlibatannya dalam tim pemenangan tersebut dibantah oleh berbagai pihak dari kubu Andalan Hati. Muhammad Ramli Rahim, Juru Bicara Tim Andalan Hati, menegaskan bahwa Annar tidak pernah terlibat aktif dalam tim tersebut.
“Kami tidak tahu soal nama Annar Salahuddin Sampetoding di tim Andalan Hati. Tidak ada keterlibatan Annar di lapangan selama proses pilgub berjalan,” ujar Ramli, Kamis, 26 Desember 2024.
Wakil Ketua Tim Andalan Hati, Rahman Pina, menambahkan bahwa nama Annar hanya muncul di susunan awal dan belakangan dicoret karena tidak aktif. “Nama itu mungkin ada di struktur awal-awal, tapi belakangan tidak aktif sehingga dicoret,” jelasnya.
Selain disorot dalam struktur tim pemenangan Andalan Hati, Annar juga dikaitkan dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, Sekretaris PKS Sulsel, Rustang Ukkas, dengan tegas membantah bahwa Annar adalah kader atau bagian dari struktur partai.
“Nama Annar tidak ada di database kami, baik sebagai kader maupun Dewan Pakar PKS. Pernah memang disematkan jas PKS secara simbolis dalam sebuah dialog, tapi itu hanya penghormatan,” ujar Rustang.
Kasus sindikat uang palsu yang melibatkan nama Annar Salahuddin Sampetoding kini memasuki babak serius. Polisi telah menetapkan sejumlah nama dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman pidana 10 tahun hingga seumur hidup.
Polisi terus mendalami jaringan ini, berusaha mengungkap pelaku lainnya, serta mencari keberadaan Annar yang hingga kini belum menyerahkan diri. Kasus ini menunjukkan bagaimana skandal uang palsu tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi simbol integritas.
Masyarakat luas kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana uang palsu. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan politik di Sulawesi Selatan.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, semua mata tertuju pada upaya aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.