Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Sengketa 63 Tahun Belum Inkrah Total, DPRD Wajo Gelar RDP Cari Solusi Pemutakhiran PBB Sawah 

Wamanews.id, 23 Juni 2026 – Komitmen jajaran legislatif dalam mengawal transparansi administrasi dan kepastian hukum aset agraria milik masyarakat kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Persoalan pelik mengenai pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, kini ditarik menjadi agenda prioritas dewan.

Guna menyelesaikan benang kusut yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut, DPRD Wajo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala besar. Langkah strategis ini diambil untuk menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa maupun otoritas birokrasi terkait, agar pembahasan berjalan objektif, transparan, serta didasarkan pada perimbangan informasi yang valid.

Aspirasi pemutakhiran data ini secara resmi diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Fraksi Gerindra, Rahman Rahim, pada Senin (22/6/2026) di ruang rapat utama gedung dewan. Kali ini, aspirasi disampaikan oleh delegasi Firma Hukum Sudirman selaku perwakilan salah satu pihak yang berkepentingan atas status hukum tanah sawah di Tanasitolo tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan firma hukum, Sudirman mendesak agar parlemen daerah berhati-hati dan jeli sebelum melahirkan rekomendasi politik. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan ini sejatinya telah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 63 tahun silam. Namun, ironisnya, hingga kini eksekusi fisik atas putusan tersebut belum pernah dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Kelambatan eksekusi ini dilatari oleh adanya klausul atau syarat tebus gadai bernilai tertentu yang diwajibkan dalam amar putusan masa lalu, yang hingga kini belum dituntaskan oleh pihak pemenang. Faktor bersyarat inilah yang membuat pemerintah kelurahan maupun badan pendapatan daerah setempat masih menahan diri dan mempertimbangkan secara matang setiap pengajuan perubahan data manifes PBB agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.

“Kami hadir untuk memberikan informasi agar DPRD mendapatkan informasi yang berimbang. 

Jangan sampai dewan mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi berdasarkan informasi yang sepihak dan tidak lengkap,” jelas Sudirman, S.H., di hadapan jajaran legislatif.

Merespons masukan tersebut, Rahman Rahim memastikan bahwa parlemen tidak akan gegabah. “Dalam RDP nantinya semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu dihadirkan, termasuk pihak tergugat dan kuasa hukumnya. Tujuannya agar pembahasan berjalan terbuka dan DPRD mendapatkan gambaran utuh dari seluruh sisi,” tegas politisi Gerindra tersebut.

Tabel: Kronologi Aspirasi dan Peta Masalah PBB Sawah Tanasitolo

Lini Masa / AgendaPihak yang TerlibatSubstansi Aspirasi & Masalah Hukum
Aspirasi 4 Juni 2026Andi Nuzulul Qadri Bakti & H. Sudirman Meru (Dapil I).Desakan awal percepatan pemutakhiran data SPPT PBB sawah.
Aspirasi 22 Juni 2026Firma Hukum Sudirman & Rahman Rahim (Fraksi Gerindra).Mengingatkan adanya syarat tebus gadai yang belum dieksekusi 63 tahun.
Status Hukum ObjekKelurahan Baru Tancung, Tanasitolo.Putusan sengketa sudah inkracht, namun eksekusi formal belum jalan.
Rencana Tindak LanjutKomisi Terkait DPRD Wajo & Semua Pihak.Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk konfrontasi data.

Persoalan tanah sawah di Tanasitolo ini memang menjadi perhatian beruntun di DPRD Wajo dalam sebulan terakhir. Sebelum kedatangan Firma Hukum Sudirman, tepatnya pada 4 Juni 2026, legislator senior dari Dapil I Tempe, H. Sudirman Meru, juga telah menerima aspirasi serupa yang dilayangkan oleh perwakilan warga bernama Andi Nuzulul Qadri Bakti terkait permohonan pembaruan administrasi perpajakan tanah tersebut.

Dua gelombang aspirasi yang saling bertolak belakang dari segi kepentingan ini dinilai menjadi alasan kuat mengapa RDP menjadi jalan keluar terbaik. Melalui forum formal dewan, instansi teknis seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Pertanahan/BPN Wajo, Pemerintah Kecamatan Tanasitolo, hingga pihak Kelurahan Baru Tancung akan didudukkan bersama untuk meneliti dokumen riwayat tanah secara presisi.

DPRD Wajo menegaskan bahwa fungsi pengawasan ini semata-mata dijalankan demi memastikan pelayanan publik dan pencatatan aset daerah tidak menabrak koridor hukum, sekaligus menjamin hak keperdataan setiap warga negara dilindungi secara adil tanpa diskriminasi. 

Penulis

Related Articles

Back to top button