Sengketa 4 Pulau Krusial Aceh vs Sumut Bakal Diputuskan Langsung Oleh Presiden Prabowo Pekan Depan! Ini Dia Pulau-Pulau yang Jadi Rebutan Panas!

Wamanews.id, 15 Juni 2025 – Polemik panas perebutan empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai babak baru. Setelah puluhan tahun menjadi sengketa, kini keputusan akhir akan diambil langsung oleh pucuk pimpinan negara.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membuat keputusan terkait masalah kepemilikan empat pulau ini pada pekan depan. Sebuah langkah sigap yang dinanti banyak pihak.
Dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/2025) malam, Dasco menyampaikan kabar penting ini. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco, menandakan bahwa isu sensitif ini akan segera menemukan titik terang.
Dasco menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo untuk mengambil alih persoalan ini tidak lepas dari komunikasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Intervensi langsung dari Presiden ini diharapkan dapat membawa penyelesaian terbaik bagi kedua provinsi yang bersengketa.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegas Dasco. Polemik ini bermula dari penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, secara mengejutkan menyatakan bahwa empat pulau yang secara historis diklaim Aceh, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang menjadi titik sengketa panas ini adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya memiliki nilai strategis, baik dari aspek geografis, ekonomi, maupun historis, sehingga menjadi rebutan sengit antara kedua provinsi.
Keputusan Kemendagri ini tentu saja direspons beragam dan memicu gelombang protes, terutama dari pihak Provinsi Aceh.
Klaim Pemprov Aceh didasari oleh jejak historis yang kuat, di mana keempat pulau tersebut telah lama dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah administrasinya. Sejarah mencatat keterkaitan budaya dan administratif pulau-pulau tersebut dengan Aceh. Di sisi lain, Pemprov Sumatera Utara juga memiliki dalih kuat.
Mereka berpegang pada hasil survei yang telah dilakukan oleh Kemendagri, yang menurut mereka, secara geografis dan administratif menempatkan pulau-pulau tersebut di bawah yurisdiksi Kabupaten Tapanuli Tengah. Argumentasi ini tentu saja menjadi dasar klaim Sumut yang tidak kalah kuatnya.
Konflik perebutan wilayah ini memang bukan barang baru.
Sengketa antara Aceh dan Sumut terkait batas wilayah, khususnya pulau-pulau kecil, telah berlangsung puluhan tahun. Berbagai upaya mediasi dan pembahasan di tingkat kementerian seringkali belum membuahkan hasil final yang memuaskan kedua belah pihak. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan administratif yang berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, keamanan, dan bahkan identitas masyarakat di pulau-pulau tersebut.
Dengan diambil alihnya persoalan ini oleh Presiden Prabowo Subianto, harapan baru pun muncul. Keputusan yang akan diambil pekan depan diharapkan tidak hanya bersifat final, tetapi juga adil dan berdasarkan data yang komprehensif, mempertimbangkan aspek historis, geografis, sosial, dan potensi masa depan keempat pulau.
Langkah ini juga menjadi ujian kepemimpinan Presiden dalam menyelesaikan konflik wilayah yang kompleks di tingkat daerah.
Masyarakat kedua provinsi, khususnya warga yang tinggal di sekitar pulau-pulau sengketa, tentu sangat menantikan keputusan Presiden.
Kejelasan status administratif adalah kunci untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi penduduk di wilayah tersebut. Semua mata kini tertuju ke Istana, menanti putusan yang akan mengakhiri sengketa puluhan tahun ini.







