Sekolah Dilarang Tarik Iuran Pencairan Dana PIP, Kemendikdasmen Beri Peringatan!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk membantu pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/2/2025).
Menurut Suharti, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu siswa dalam mencairkan dana PIP. “Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,” tegasnya.
Suharti menjelaskan bahwa sekolah memang bisa diberikan kuasa untuk mencairkan dana PIP bagi siswa, tetapi harus mendapatkan surat kuasa dari siswa atau orangtua terlebih dahulu. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan menarik iuran dari siswa untuk keperluan operasional pencairan, seperti aktivasi rekening dan pencairan dana secara kolektif.
Dana bantuan PIP sendiri sebenarnya bisa langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penetapan. Dana tersebut hanya dapat diambil oleh siswa, orangtua, atau wali yang bersangkutan, baik melalui teller bank maupun ATM.
“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,” kata Suharti.
Lebih lanjut, pihak sekolah wajib mengumumkan daftar penerima dana PIP kepada siswa dan memastikan bahwa bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu. Sekolah juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi aktivasi rekening serta mengingatkan siswa agar segera mengaktifkan rekening mereka sebelum dana dikembalikan ke kas negara.
Terkait penggunaan dana PIP, Suharti menegaskan bahwa dana ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi siswa. Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan program ini dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui call center 177 atau melalui laman Unit Layanan Terpadu (ULT) di ult.kemdikbud.go.id.
“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orangtua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tutup Suharti.