Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Ribet dan Tidak Transparan! Warga Curhat Sulitnya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Wajo

Wamanews.id, 20 Oktober 2024 – Keluhan mengenai pengurusan tanah yang dianggap ribet di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wajo menjadi sorotan dalam pertemuan yang digelar oleh Forum Koalisi LSM dan Media Bersatu Wajo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Masyarakat mengeluhkan lambatnya proses penerbitan sertifikat, pemisahan tanah, hingga biaya yang tidak jelas dan terkesan tidak transparan.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir Rahim, salah satu perwakilan dari forum koalisi LSM dan media Wajo, menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan tanah.

“Kami mewakili beberapa masyarakat ingin memperjelas soal waktu pelayanan hingga penerbitan dalam pengurusan tanah dan juga termasuk biaya-biaya apa sebenarnya yang harus dibayarkan. BPN jangan ada kesan berbelit-belit atau banyak neko-neko,” ungkap Nasir.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat Wajo merasakan adanya hambatan birokrasi yang menghalangi mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah. Mereka juga meminta pihak ATR/BPN agar lebih transparan terkait biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan tanah, sehingga tidak ada lagi kecurigaan adanya pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai.

Keluhan utama yang disampaikan masyarakat terkait dengan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah, yang seharusnya menjadi hak dasar bagi pemilik tanah.

Selain itu, proses pemisahan tanah yang juga dinilai sangat lambat menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Dalam hal ini, banyak warga yang merasa frustrasi karena pengurusan tanah yang memakan waktu lama tanpa kejelasan yang memadai.

“Selama ini pengurusan terkait tanah di ATR/BPN Wajo amat sulit dan lambat, juga terkesan adanya indikasi yang mengarah ke pungutan-pungutan lainya yang tidak sesuai,” lanjut Nasir. Masyarakat berharap agar BPN segera memperbaiki pelayanan mereka dan tidak lagi mempersulit warga yang ingin mengurus sertifikat atau urusan tanah lainnya.

Masyarakat Wajo berharap agar DPRD sebagai perwakilan rakyat dapat segera bertindak dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar keluhan ini tidak diabaikan dan ada langkah nyata yang diambil untuk memperbaiki pelayanan di kantor ATR/BPN Wajo.

Persoalan terkait pengurusan tanah di Indonesia memang sudah lama menjadi masalah yang sering dikeluhkan masyarakat. Mulai dari birokrasi yang rumit hingga munculnya pungutan liar, banyak warga yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dalam hal ini, keterlibatan DPRD diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan solusi yang tepat. Masyarakat menginginkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja ATR/BPN dan juga meminta adanya perbaikan dalam sistem pelayanan publik terkait tanah.

Masyarakat Wajo yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap agar BPN dapat lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Salah satu harapan terbesar adalah adanya transparansi yang lebih baik terkait biaya pengurusan tanah, sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang memberatkan masyarakat. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya perbaikan dalam proses pengurusan tanah agar lebih cepat dan efisien.

Tidak hanya di Wajo, permasalahan serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Perbaikan pelayanan publik di sektor agraria dan pertanahan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Keluhan masyarakat Wajo mengenai pengurusan tanah yang berbelit dan tidak transparan di kantor ATR/BPN Wajo merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah dan ketidakjelasan biaya menjadi sorotan utama dalam pertemuan dengan DPRD.

Masyarakat berharap agar DPRD dapat segera bertindak untuk memperbaiki pelayanan di kantor BPN, sehingga tidak ada lagi pungutan liar dan birokrasi yang mempersulit. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan proses pengurusan tanah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button