Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025 Tanpa Kurangi Hak Cuti Tahunan

Wamanews.id, 23 Januari 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keppres ini tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat 10 tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Keputusan ini memberikan kepastian bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.
Sebagaimana disebutkan dalam Keppres tersebut, pegawai ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sebesar jumlah cuti bersama yang tidak dapat mereka ambil. Hal ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai ASN yang harus tetap menjalankan tugas selama periode cuti bersama.
Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, berikut adalah daftar lengkap tanggal cuti bersama ASN:
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan ini, para pegawai ASN dapat merencanakan waktu bersama keluarga atau melakukan kegiatan lainnya selama periode cuti bersama tanpa khawatir kehilangan hak cuti tahunan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan kerja dan kehidupan pribadi para pegawai ASN. Presiden Prabowo menyadari pentingnya waktu untuk beristirahat bagi para pegawai, terutama di tengah tanggung jawab pekerjaan yang berat.
Selain itu, Keppres ini memberikan fleksibilitas bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama. Penambahan hak cuti tahunan menjadi solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Penetapan Keppres ini mendapat tanggapan positif dari kalangan pegawai ASN. Banyak yang menyambut baik keputusan tersebut karena memberikan kepastian hak cuti tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
“Dengan keputusan ini, kami merasa lebih dihargai sebagai pegawai yang juga memiliki kebutuhan waktu bersama keluarga. Selain itu, kami juga dapat merencanakan liburan lebih baik karena ada kepastian tanggal cuti bersama,” ujar salah satu ASN di Jakarta.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa pengaturan jadwal cuti bersama tidak mengganggu pelayanan publik. Untuk pegawai yang tetap bertugas selama cuti bersama, instansi diwajibkan memberikan kompensasi cuti tambahan sebagaimana diatur dalam Keppres.
Cuti bersama tidak hanya memberikan manfaat bagi para pegawai ASN, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas. Dengan adanya jadwal cuti bersama yang terstruktur, kegiatan ekonomi seperti pariwisata, transportasi, dan sektor terkait lainnya cenderung meningkat. Selain itu, masyarakat juga dapat merasakan pelayanan publik yang tetap berjalan karena pengaturan jadwal kerja yang optimal.
Dengan penetapan cuti bersama ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai ASN. Penyesuaian ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan solusi yang adil dan berimbang untuk semua pihak.