Modus Masuknya Barang Impor Ilegal ke Indonesia Diungkap Menperin
Wamanews.id, 20 Juli 2024 – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterima, cara paling umum yang digunakan adalah dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) dan manipulasi di level persetujuan impor (PI). “Modusnya beragam, ada yang memiliki Perizinan Impor (PI) tetapi jumlah barangnya tidak sesuai dengan PI yang diajukan. Banyak cara yang mereka gunakan untuk memasukkan barang impor ilegal, termasuk mengubah kode HS,” kata Menperin Agus di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Menperin Agus menjelaskan bahwa para pelaku usaha mengubah kode HS untuk berbagai alasan, termasuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, menghindari kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), menghindari pengenaan larangan dan pembatasan (lartas), serta menghindari kewajiban lain yang terkait dengan kode HS asli barang.
“Itulah praktik-praktik yang selama ini tidak kita ketahui karena tidak ada penegakan hukum yang khusus mengurusnya, sehingga menjadi masalah klasik,” tambahnya.
Untuk menangani masalah ini, Menperin Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Satgas ini diharapkan dapat menekan masuknya barang impor ilegal ke Indonesia. Satgas ini terdiri dari 11 anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah tingkat kota dan provinsi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menjelaskan bahwa tugas utama Satgas ini adalah melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal dan melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran. “Tujuan dibentuknya Satgas ini adalah untuk memberikan langkah strategis dan menciptakan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ujar Mendag Zulhas.
Dengan adanya Satgas ini, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik-praktik ilegal dalam impor barang, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea cukai, tetapi juga merugikan industri dalam negeri yang harus bersaing dengan barang-barang impor ilegal yang seringkali dijual dengan harga lebih murah. “Kami berharap dengan adanya Satgas ini, pengawasan terhadap barang impor ilegal bisa lebih efektif dan efisien, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara,” tutup Menperin Agus.
Selain pembentukan Satgas, pemerintah juga berencana meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap celah yang memungkinkan masuknya barang impor ilegal dapat ditutup. Pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan di pelabuhan dan titik-titik masuk lainnya untuk meminimalkan peluang masuknya barang-barang ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif bagi para pelaku usaha dalam negeri.