Prabowo Batalkan Larangan Pengecer Gas Melon! Masyarakat Bisa Beli Lagi dengan Mudah

Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan kebijakan larangan pengecer dalam penjualan gas elpiji 3 kilogram (melon) setelah menerima masukan dari DPR RI. Dengan keputusan ini, pengecer kembali diperbolehkan berjualan seperti biasa, sambil diproses menjadi subpangkalan resmi.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ia menyebutkan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden sejak malam sebelumnya terkait polemik kelangkaan elpiji 3 kg yang menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi.
“Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Namun setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ungkap Dasco.
Pengecer Akan Diatur dengan Sistem Subpangkalan
Meski larangan dicabut, pemerintah tetap berencana mengintegrasikan pengecer sebagai subpangkalan resmi agar harga elpiji 3 kg lebih terkontrol dan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta mengikuti aturan yang sedang diselaraskan agar harga tetap stabil di masyarakat,” tambah Dasco.
Sebelumnya, kebijakan larangan pengecer menjual gas melon mulai berlaku pada 1 Februari 2025, sehingga masyarakat hanya bisa mendapatkan elpiji subsidi di pangkalan resmi. Kebijakan ini justru membuat gas melon langka di pasaran, memicu antrean panjang, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
DPR Desak Pemerintah Mencabut Larangan
Polemik kebijakan ini juga dibahas dalam rapat kerja DPR RI bersama Kementerian ESDM dan Pertamina. Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, mendesak pemerintah mencabut kebijakan larangan pengecer karena dinilai menyulitkan masyarakat kecil.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan kelangkaan gas 3 kilogram. Saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini, cabut segera kebijakan ini. Sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara kebijakan pelarangan bagi pengecer,” tegas Zulfikar.
Menurutnya, sebelum kebijakan baru diterapkan, pemerintah harus memastikan sistem distribusi yang lebih baik agar tidak terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” lanjutnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan memperbaiki tata kelola penjualan elpiji 3 kg dan memastikan pengecer tetap bisa berjualan dengan sistem yang lebih teratur.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi.