Polisi Ungkap Sindikat Penjarah ATM di DPRD Makassar, Bukan Demonstran!

Wamanews.id, 14 September 2025 – Di tengah hiruk pikuk kerusuhan yang melanda Gedung DPRD Makassar, ternyata ada sebuah sindikat kriminal yang memanfaatkan kekacauan tersebut untuk melancarkan aksinya.
Polrestabes Makassar, melalui penyelidikan yang mendalam, berhasil membongkar sindikat tersebut dan menangkap empat pria yang menjarah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak semua pelaku kekacauan adalah demonstran, melainkan ada pula oknum yang sengaja datang untuk melakukan tindak pidana.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, dalam keterangannya pada Minggu (14/9/2025), dengan tegas membedakan antara massa aksi dan para pelaku penjarahan. “Jadi orang-orang yang datang ini pada saat itu memang sudah niat melakukan tindak pidana, niat melakukan penjarahan,” ujarnya.
Menurut Arya, para pelaku datang dengan persiapan matang, bukan sekadar ikut-ikutan kericuhan. Mereka membawa gerinda dan linggis, alat-alat yang jelas tidak dibawa oleh seorang demonstran, untuk membongkar mesin ATM.
Kombes Arya menjelaskan, para pelaku datang ke lokasi di tengah kerusuhan yang memuncak. Mereka dengan sigap membongkar mesin ATM yang berisi Rp 320 juta. Setelah berhasil merusak mesin, mereka membajak sebuah mobil untuk mengangkut mesin tersebut. “Mereka bawa gerinda, bawa linggis, mengarah ke (Jalan) Hertasning dan membajak mobil juga pada saat itu,” jelas Arya.
Setelah berhasil membawa kabur ATM, para pelaku membongkar mesin itu bersama-sama dan membagi habis uang tunai di dalamnya. Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang bangkai mesin ATM tersebut ke sebuah kubangan air di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Namun, polisi berhasil menemukan bangkai ATM tersebut, yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan. “Ini tinggal sisa berangkasnya karena uangnya sudah dibagi habis,” kata Arya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas setiap tindak kejahatan yang terjadi selama kerusuhan, tanpa memandang apakah pelakunya adalah bagian dari demonstrasi atau bukan.
Saat ini, keempat pelaku penjarahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Kombes Arya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Keberhasilan polisi dalam menangkap para penjarah ini menjadi pesan kuat bahwa kerusuhan tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan tindak pidana.







