Penumpang Bus Sorowako–Makassar Diduga Dilecehkan Kru, Korban Resmi Lapor Polda Sulsel

Wamanews.id, 20 Juli 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap moda transportasi umum kembali mencoreng dunia transportasi darat di Sulawesi Selatan. Seorang penumpang perempuan berusia 24 tahun, sebut saja namanya Mawar, menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh salah satu kru kondektur bus saat dalam perjalanan dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Kota Makassar.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di atas bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berjuluk ‘PAPI’ berwarna hijau toska. Aksi bejat pelaku dilancarkan saat armada bus tengah melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu dini hari (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat dirinya sedang tertidur pulas di samping sang kakak yang menduduki kursi nomor 8 dan 9 B. Korban yang terbangun antara sadar dan tidak mulanya mengira sentuhan pertama di area perutnya berasal dari sandaran kursi. Namun, beberapa saat kemudian, korban kembali merasakan rabaan di bagian paha hingga akhirnya terbangun sepenuhnya.
Saat membuka mata, Mawar melihat secara langsung terduga pelaku sedang menarik tangannya kembali dari paha korban. Terkejut dan trauma, korban seketika berteriak histeris hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri ke area belakang bus.
Terduga pelaku diketahui merupakan kru bus berinisial Jhon, pria berambut uban dan bertubuh kurus yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek warna merah kombinasi putih. Korban menilai tindakan pelaku telah direncanakan sebelumnya karena alih-alih tidur di tempat khusus kru di bagian belakang, pelaku justru sengaja tidur di lantai lorong samping kursi penumpang.
“Setahu saya tempat tidur kru bus ada di bagian belakang. Ini kok dia tidur di lorong samping kursi penumpang. Berarti dia memang punya niat jahat,” tegas Mawar saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Tabel: Informasi Laporan Polisi & Respons Pihak Terkait
| Kategori Informasi | Detail Fakta Lapangan | Keterangan Tambahan |
| Nomor Laporan Polisi | LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN | Ditandatangani KA SPKT Siaga III AKP Muhammad Sain SH. |
| Waktu & Lokasi TKP | Sabtu, 18 Juli 2026 (01.30 WITA) di Kec. Ponrang, Kab. Luwu. | Rute perjalanan armada bus dari Sorowako menuju Makassar. |
| Rekam Jejak Terduga Pelaku | Sering dipecat dari agen bus lain akibat kasus serupa. | Pengakuan dari sesama kondektur dan kru bus di terminal. |
| Sikap Manajemen Otobus | Mengaku tidak tahu-menahu & menyerahkan ke proses hukum. | Siap memecat oknum jika terbukti melanggar SOP. |
Tidak terima atas perlakuan pelecehan tersebut, korban didampingi keluarga resmi melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan demi menuntut keadilan. Pihak keluarga berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku agar memberi efek jera serta mencegah jatuhnya korban-korban baru di moda transportasi publik.
Asriel, paman korban, menegaskan bahwa manajemen PT Bintang Zahira Trans harus turut bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional serta perilaku para pekerjanya. Hal ini makin diperkuat oleh keterangan sejumlah kru bus lain di perwakilan perhentian, yang menyebutkan bahwa oknum pelaku sudah berkali-kali dipecat dari berbagai perusahaan otobus karena kerap mengganggu penumpang wanita.
Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Bintang Zahira Trans saat dikonfirmasi via pesan singkat menyatakan tidak mengetahui perilaku oknum kondektur tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian. Manajemen menegaskan tidak akan membela kru yang bersalah dan siap memberikan sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana berat.






