Pendaftaran Magang Kemnaker Batch 3 Resmi Dibuka 4-7 Desember 2025

Wamanews.id, 26 November 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pintu lebar bagi generasi muda yang haus akan pengalaman kerja praktis melalui Program Magang Kemnaker Batch 3. Program yang sangat dinantikan ini secara resmi akan memulai masa pendaftaran peserta pada awal Desember 2025.
Program magang ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan bagi lulusan baru perguruan tinggi atau fresh graduate yang ingin mengasah keterampilan dan keahlian mereka langsung di dunia industri. Magang ini menawarkan pelatihan kerja selama 6 bulan penuh dengan pendampingan mentor profesional.
Bagi calon peserta, penting untuk mencatat jadwal pendaftaran yang sangat singkat. Melansir akun Instagram resmi Kemnaker, pendaftaran peserta pemagangan nasional batch 3 akan dibuka mulai 4 – 7 Desember 2025.
Berikut adalah rincian jadwal lengkap Program Magang Kemnaker Batch 3:
| Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
| Pendaftaran Penyelenggara Pemagangan | 24 November – 3 Desember 2025 |
| Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan | 4 – 7 Desember 2025 |
| Seleksi Calon Peserta Pemagangan | 8 – 11 Desember 2025 |
| Penetapan Peserta Pemagangan | 12 Desember 2025 |
| Orientasi Peserta dan Mentor | 15 Desember 2025 |
| Kick off Program Batch III | 16 Desember 2025 |
| Pelaksanaan Magang | 16 Desember 2025 – 15 Juni 2026 |
Syarat Khusus Lulusan Baru
Program pemagangan nasional Kemnaker ini memiliki syarat ketat yang berfokus pada lulusan baru. Calon peserta diwajibkan memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lulusan program pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1) paling lama 1 tahun.
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Peserta yang telah tervalidasi datanya akan mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan langsung oleh perusahaan atau instansi penyelenggara magang.
Salah satu daya tarik utama program ini adalah insentif finansial. Setiap peserta magang akan mendapatkan uang saku selama 6 bulan masa magang yang besarannya setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing.
Uang saku diberikan setiap bulan berdasarkan jumlah kehadiran peserta.
Kemnaker juga menetapkan aturan mengenai pemotongan uang saku, yakni:
- Peserta mendapat toleransi izin atau sakit hingga 3 hari per bulan tanpa pemotongan.
- Pemotongan uang saku berlaku mulai hari ke-4 izin/sakit dan seterusnya, serta untuk ketidakhadiran tanpa keterangan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id. Calon peserta diminta membuat akun SIAPkerja, melengkapi profil, memilih lowongan, dan mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah dan transkrip nilai.






