Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Pajak THR Swasta vs ASN Beda Nasib? Menkeu Purbaya: Kalau Mau Protes, ke Bosnya! 

Wamanews.id, 9 Maret 2026 – Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali memicu perdebatan hangat di masyarakat. Hal ini mencuat setelah adanya perbandingan dengan skema THR Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Menanggapi riuh rendah protes netizen, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara dengan penjelasan yang lugas dan cukup menohok.

Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2026), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa skema pengenaan pajak untuk THR karyawan swasta sebenarnya sudah berada dalam koridor yang adil (fair). Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada siapa yang memikul beban pajak tersebut.

Menkeu Purbaya memberikan analogi sederhana mengenai posisi pemerintah sebagai pemberi kerja bagi para ASN. Menurutnya, pajak THR bagi pegawai negeri memang tidak memotong nominal yang diterima karena pemerintah secara langsung bertindak sebagai “bos” yang menanggung beban pajak tersebut.

“Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya,” tutur Purbaya dengan nada tegas.

Ia menekankan bahwa perusahaan swasta pun sebenarnya memiliki pilihan kebijakan yang sama. Jika perusahaan tempat bekerja bersedia memberikan kesejahteraan lebih, maka pihak perusahaan bisa saja menanggung pajak karyawannya sehingga THR yang diterima menjadi utuh tanpa potongan.

Bagi karyawan swasta, pemotongan PPh Pasal 21 pada THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Penggunaan TER bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan pajak bulanan. Namun, karena THR diberikan sekaligus bersamaan dengan gaji bulanan, akumulasi penghasilan pada bulan tersebut otomatis melonjak, sehingga persentase pajak yang dikenakan pun terasa lebih besar dari biasanya. Berdasarkan PP No. 58/2023, kategori TER dibagi menjadi tiga kelompok, yakni TER Bulanan A, B, dan C, tergantung pada status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib pajak.

Selain masalah pajak, para pekerja juga perlu memahami rumus perhitungan besaran THR yang menjadi hak mereka sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Secara garis besar, terdapat dua skema utama:

  1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh (gaji pokok + tunjangan tetap). Contohnya, jika take home pay tetap per bulan adalah Rp7.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp7.000.000 (sebelum potongan pajak).
  2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan (Minimal 1 Bulan): THR dihitung secara proporsional atau prorata dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah Contoh: Seorang karyawan baru bekerja 5 bulan dengan gaji Rp4.000.000. Hitungannya: (5 / 12) x Rp4.000.000 = Rp1.666.666.

Untuk pekerja harian atau lepas (freelance), perhitungannya diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja jika kurang dari satu tahun, atau rata-rata upah 12 bulan terakhir jika sudah bekerja setahun atau lebih.

Pemerintah melalui surat edaran resminya menegaskan bahwa THR Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Perusahaan bahkan sangat diimbau untuk mencairkan dana tersebut lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan mudik dan lebaran dengan lebih tenang.

Satu poin krusial yang ditegaskan tahun ini adalah larangan mencicil THR. Perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran secara penuh dalam satu waktu. Jika terjadi keterlambatan atau pengabaian hak pekerja, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penulis

Related Articles

Back to top button