Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Modus Pura-pura Beli, Lansia di Bulukumba Gelapkan Kalung Emas 3 Gram

Wamanews.id, 13 Agustus 2026 – Ulah nekat seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial NM (60) harus berurusan dengan hukum. Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diringkus aparat kepolisian usai melancarkan aksi pencurian satu unit kalung emas seberat 3 gram dari sebuah toko emas lokal. Aksi kejahatan tersebut dilancarkan pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli guna mengelabuhi serta mengalihkan perhatian para karyawan toko.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap wanita lansia tersebut dilakukan oleh tim penyidik Polsek Ujung Bulu di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, pada Selasa (11/8/2026).

Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan resmi dan merampungkan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian di toko emas. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” tegas AKP Andi Imran saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026) di salah satu toko emas yang terletak di kawasan pertokoan ramai, Jalan Sulthan Dg Radja, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu. Pelaku NM mendatangi toko emas layaknya calon pembeli pada umumnya. Ia meminta karyawan toko mengeluarkan beberapa perhiasan untuk dilihat.

Saat karyawan sedang lengah dan teralih perhatiannya, NM dengan cepat mengembat seuntai kalung emas seberat 3 gram lalu menyembunyikannya ke dalam tas bawaannya.

“Pelaku berpura-pura ingin membeli emas, kemudian mengalihkan perhatian karyawan toko. Setelah itu pelaku mengambil kalung emas dan memasukkannya ke dalam tas,” jelas Andi Imran secara rinci.

Tabel: Ringkasan Pengungkapan Kasus Pencurian Emas di Bulukumba

Indikator PerkaraDetail Informasi Kepolisian
Identitas PelakuWanita Lansia Inisial NM (60 Tahun)
Lokasi Kejadian (TKP)Toko Emas di Jalan Sulthan Dg Radja, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu
Lokasi PenangkapanRumah Pelaku di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang
Barang Bukti Sitaan1 Buah Kalung Emas (Berat ± 3 Gram)
Petunjuk UtamaRekaman Kamera CCTV Toko & Keterangan Saksi
Tim PenindakPolsek Ujung Bulu jajaran Polres Bulukumba

Pihak korban yang menyadari hilangnya salah satu koleksi perhiasan emas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ujung Bulu.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP awal serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam dan luar area toko emas.

Petunjuk dari rekaman video digital tersebut memperlihatkan secara jelas detik-detik saat jemari pelaku menyelipkan kalung emas ke dalam tasnya.

“Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, anggota Polsek Ujung Bulu berhasil mendapatkan informasi terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku,” ungkap Imran.

Selain menyeret pelaku ke kantor polisi, petugas berhasil menyelamatkan barang bukti perhiasan yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Barang bukti berupa kalung emas curian,” tutur Imran.

Saat ini, pelaku NM bersama barang bukti kalung emas seberat 3 gram telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Penulis

Related Articles

Back to top button