Pemprov Sulsel: Kendaraan yang Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Wamanews.id, 7 Oktober 2024 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah merancang kebijakan baru yang bertujuan untuk mengatasi masalah kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak.
Salah satu rencana yang sedang dipertimbangkan adalah pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini diusulkan untuk diterapkan dengan bantuan teknologi barcode bekerja sama dengan pihak Pertamina, sebagai penyedia BBM bersubsidi di Indonesia.
Menurut Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi juga telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang sering kali masih diabaikan oleh banyak pemilik kendaraan.
“Kami akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan bahwa masyarakat yang membeli BBM bersubsidi juga telah memenuhi kewajiban mereka, termasuk pembayaran pajak kendaraan,” ujar Reza kepada wartawan di kantor Bapenda Sulsel, di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang ingin membeli BBM bersubsidi untuk memiliki barcode. Barcode tersebut akan menjadi indikator apakah kendaraan tersebut telah melunasi pajak kendaraannya atau belum.
Jika pemilik kendaraan belum membayar pajak, mereka tidak akan menerima barcode dan, secara otomatis, tidak dapat mengisi BBM bersubsidi.
Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diberlakukan. Saat ini, Pemprov Sulsel tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Pertamina untuk merumuskan mekanisme yang tepat dalam pelaksanaannya.
Menurut Reza, pihaknya berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan tahun ini, setelah semua proses pembahasan selesai.
“Tergantung kebijakan dengan Pertamina. Kami sedang membahasnya bersama mereka, dan mudah-mudahan bisa mulai diterapkan tahun ini,” tambah Reza.
Rencana ini diharapkan dapat berjalan lancar dan diterima oleh masyarakat, mengingat bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang kerap diabaikan. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak mereka.
Reza juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum kebijakan ini diterapkan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa subsidi BBM seharusnya hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, yaitu mereka yang telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Sebelum kebijakan ini diterapkan, penting bagi kami untuk mensosialisasikannya lebih awal. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa subsidi BBM itu harus dinikmati oleh yang berhak, dan salah satu syaratnya adalah pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan,” jelas Reza.
Sosialisasi yang lebih awal akan memberi waktu kepada masyarakat untuk memperbarui status pajak kendaraan mereka. Dengan demikian, ketika kebijakan mulai diterapkan, tidak ada lagi pemilik kendaraan yang merasa dirugikan karena tidak mengetahui aturan baru ini.
Reza berharap bahwa masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan sistem yang lebih adil dalam penyaluran subsidi BBM.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda berkomitmen untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya diterima oleh pihak-pihak yang benar-benar berhak, salah satunya dengan memastikan bahwa pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang memang layak mendapatkannya. Salah satu langkah awal yang bisa kita lakukan adalah memastikan mereka sudah membayar pajak kendaraannya,” pungkas Reza.
Kebijakan barcode ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, Pemprov Sulsel bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengembangkan mekanisme serupa untuk menekan angka kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih adil dalam penyaluran subsidi BBM di Sulawesi Selatan.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan