Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

MK Tegaskan Sanksi Pidana untuk TNI/Polri yang Terlibat Politik di Pilkada 2024

Wamanews.id, 16 November 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusan terbaru, MK memperjelas bahwa anggota TNI/Polri yang terlibat dalam politik praktis atau “cawe-cawe” dalam Pilkada dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut dan memasukkan TNI/Polri serta pejabat daerah ke dalam subjek yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar netralitas dalam Pilkada.

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi celah bagi anggota TNI/Polri untuk ikut campur dalam politik praktis,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.

Bagi anggota TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000. Sanksi ini berlaku juga bagi pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Putusan MK ini didorong oleh adanya kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota TNI/Polri dalam mempengaruhi jalannya Pilkada. Dengan melibatkan diri dalam politik praktis, anggota TNI/Polri dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu, sehingga mengganggu imparsialitas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Dengan adanya ancaman sanksi pidana yang jelas, diharapkan anggota TNI/Polri akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga netralitasnya.

Selain itu, putusan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat akan merasa lebih yakin bahwa Pilkada yang diselenggarakan berjalan adil dan demokratis.

Meski demikian, masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam implementasi putusan MK ini. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, memahami dan melaksanakan putusan ini dengan baik.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran anggota TNI/Polri tentang pentingnya menjaga netralitas. Pendidikan dan sosialisasi secara berkala dapat menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya sanksi pidana yang jelas, diharapkan anggota TNI/Polri akan lebih bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam politik praktis. Namun, keberhasilan implementasi putusan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan demokratis.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Related Articles

Back to top button