Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Miris! Siswa SD Pinrang Alami Pembengkakan Leher hingga Ginjal Bermasalah Usai Dibanting Teman Anak Polisi, Sekolah Hanya Beri Sanksi Skorsing

Wamanews.id, 26 November 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, digegerkan oleh kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada trauma dan kondisi kesehatan serius seorang siswa. Korban, yang berinisial A (7), kini harus menjalani perawatan intensif dan controllingmedis setelah diduga dibanting oleh temannya, G (7), yang diketahui merupakan anak dari seorang anggota polisi.

Peristiwa tragis ini terjadi di SD Islam Terpadu Al-Insan Pinrang pada 28 Juli 2025. Ibu korban, Fadhillah, mengungkapkan bahwa dampak fisik dan psikologis yang dialami putranya sangat parah.

Setelah kejadian, korban A sempat dirawat di RS Lasinrang Pinrang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Unhas, Makassar, untuk penanganan lebih lanjut. Fadhillah menuturkan bahwa cedera yang dialami A tidak main-main.

“Anak saya sempat dirawat setelah dirujuk dari RS Lasinrang ke RS Unhas. Kini harus kontrol yang saya tidak tahu sampai kapan begini terus,” kata Fadhillah.

Ia menambahkan, A mengalami pembengkakan di leher hingga memicu masalah pada ginjalnya. Dampak psikologisnya bahkan lebih berat; korban A mengalami trauma mendalam dan sudah empat bulan tidak mau masuk sekolah.

“Ini anakku trauma kalau sebut sekolah. Dia bilang takut ketemu itu anak jahat. Ini sejak Juli sampai sekarang atau kurang lebih sudah 4 bulan tidak pernah ke sekolah,” jelasnya.

Untuk memulihkan mental anaknya, Fadhillah mengajukan tuntutan tegas kepada pihak sekolah: pelaku G harus dikeluarkan (DO). Tuntutan ini didasari keyakinan bahwa A hanya akan mau kembali ke sekolah jika pelaku sudah tidak ada di lingkungan tersebut. Fadhillah juga menyebut bahwa G dikenal nakal hingga beberapa guru menolak menjadi wali kelasnya.

Persoalan ini sempat dimediasi. Fadhillah mengklaim bahwa dalam pertemuan yang melibatkan pihak kelurahan dan kepolisian, sekolah dan yayasan berjanji akan mengeluarkan pelaku. Namun, janji itu tidak kunjung terealisasi.

Menanggapi kontroversi ini, Ketua Yayasan Lentera Muthia Indonesia yang menaungi SD Islam Terpadu Al-Insan, Erwin, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya permintaan DO dari orang tua korban, tetapi pihak yayasan tidak dapat memenuhinya.

“Jadi kan sempat ada permintaan orang tua korban agar ini anak (pelaku) dikeluarkan dari sekolah dan kami tidak bisa tempuh itu. Kami berikan sanksi skorsing 2 pekan mulai kemarin,” kata Erwin.

Pemberian sanksi skorsing selama 2 pekan, berbanding terbalik dengan tuntutan DO, menunjukkan dilema pihak yayasan dalam menanggapi kasus yang melibatkan dua sisi, korban dengan trauma berat dan pelaku yang merupakan anak dari anggota penegak hukum. Kasus ini kini menyoroti bagaimana sekolah menyeimbangkan perlindungan korban dengan regulasi pemberian sanksi kepada siswa pelaku perundungan.

Penulis

Related Articles

Back to top button