Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Menakar Rencana Aturan Baru 2027: Akhir dari Era Kenaikan Kelas Otomatis dan Dampak Psikologis Siswa

Wamanews.id, 9 Oktober 2026 – Sistem penentuan kenaikan jenjang bagi peserta didik di Indonesia berpeluang besar mengalami perombakan mendasar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah menggodok regulasi baru yang akan mengakhiri tradisi kenaikan kelas secara otomatis. Kebijakan strategis ini direncanakan matang untuk mulai diimplementasikan pada Tahun Ajaran 2027.

Langkah evaluasi ini diambil setelah pemerintah menerima masukan serta rekomendasi formal dari Dewan Pendidikan. Usulan tersebut mencuat di tengah pelaksanaan agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII tahun 2026. Target utamanya adalah mendorong eskalasi mutu pendidikan nasional serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara komprehensif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan tidak naik kelas perlu dipertimbangkan kembali demi mengembalikan muruah proses belajar di sekolah.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti kepada media, beberapa waktu lalu.

Pemerintah menyoroti bahwa salah satu pemicu utama perlunya perubahan ini adalah menyebarnya fenomena psikologis negatif di kalangan siswa, yang diistilahkan sebagai “Rumus RMS”. Akronim dari Rajin Malas Sama Saja tersebut menggambarkan kondisi penurunan motivasi belajar akibat adanya jaminan kepastian bahwa seluruh siswa pasti diloloskan ke tingkatan berikutnya terlepas dari bagaimana proses belajarnya.

Melalui skema baru yang sedang dirancang, paradigma kenaikan kelas yang selama ini dianggap sebagai hak mutlak berbasis waktu akan diubah. Ke depan, kelulusan siswa menuju tingkat atasnya harus diperjuangkan melalui pemenuhan kompetensi riil. Aspek penilaian tidak lagi tunggal, melainkan mencakup capaian akademik yang valid hingga perkembangan karakteristik psikososial anak.

Kendati demikian, wacana bergulirnya kembali sistem tinggal kelas ini langsung memantik diskusi hangat dan membelah opini para pengamat serta praktisi pendidikan ke dalam dua kutub, baik yang mendukung maupun yang mengkritik.Dari kubu yang pro, kebijakan ini dinilai sebagai obat penawar yang efektif untuk menumbuhkan kembali motivasi belajar intrinsik siswa. Adanya konsekuensi tidak naik kelas diyakini dapat melatih regulasi diri dan membangun resiliensi (ketangguhan mental) anak, sehingga mereka tidak rapuh saat menghadapi tantangan di kehidupan nyata.

Selain itu, menahan siswa yang belum kompeten dinilai dapat mencegah efek domino keteringgalan akademik yang lebih parah di jenjang berikutnya. Aturan ini juga sekaligus mengembalikan otoritas guru sebagai evaluator yang objektif di dalam ruang kelas.

Sebaliknya, kubu yang kontra memandang bahwa menahan siswa di kelas yang sama bukanlah solusi pedagogis yang bijak, melainkan sebuah hukuman yang membawa dampak buruk jangka panjang. Secara psikologis, anak yang tinggal kelas berisiko tinggi mengalami kerusakan harga diri (self-esteem) dan penurunan kepercayaan diri yang drastis akibat dipisahkan dari kelompok usianya.

Stigma negatif sebagai anak “gagal” dari lingkungan sekitar juga rentan memicu tindakan perundungan (bullying). Bahkan, berbagai penelitian sosiologi pendidikan menunjukkan bahwa tinggal kelas merupakan salah satu pemicu terbesar yang membuat anak memutuskan untuk putus sekolah (drop out) karena malu.

Kritik lain juga menyoroti bahwa keteringgalan akademik siswa sering kali dipengaruhi oleh variabel luar yang tidak adil jika dibebankan kepada anak, seperti masalah gizi (stunting), keharmonisan keluarga, hingga ketimpangan fasilitas sekolah antar-daerah.

Menyikapi gelombang pro dan kontra tersebut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru. Kebijakan ini belum resmi diketuk dan saat ini Kemendikdasmen memprioritaskan penyusunan kajian akademik yang mendalam terlebih dahulu.

Pemerintah berjanji akan membuka ruang dialog publik dengan mengundang perwakilan guru, psikolog anak, serta pakar pendidikan guna memetakan instrumen evaluasi yang adil dan mengantisipasi dampak psikososial pada anak.

Oleh karena itu, sistem penilaian serta mekanisme kenaikan kelas yang berjalan pada tahun ajaran aktif saat ini dipastikan belum mengalami perubahan. Regulasi lama tetap dipertahankan sampai seluruh instrumen kesiapan matang menjelang target implementasi nasional di tahun 2027 mendatang.

Para pakar pun menyarankan jalan tengah, yakni mendesak pemerintah agar nantinya menerapkan sistem intervensi dini atau remedial intensif di pertengahan semester, sehingga opsi tinggal kelas benar-benar menjadi pilihan paling terakhir setelah semua upaya pemulihan belajar gagal dilakukan.

Penulis

Related Articles

Back to top button