Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ajukan Pinjaman dengan Jaminan SK

Wamanews.id, 9 September 2024 – Setelah dilantik beberapa hari lalu, anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 mengejutkan publik dengan tindakan yang cukup kontroversial, yaitu menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka ke bank. Beberapa dari mereka diketahui telah mengajukan pinjaman dengan menggunakan SK sebagai jaminan.

Menurut informasi yang dihimpun, Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, menyebut bahwa sudah ada sekitar lima hingga sepuluh anggota DPRD yang menggadaikan SK mereka.

“Kalau yang masuk ke kami sekitar 5-10 lah anggota dewan yang mengajukan pinjaman. Tapi yang jelas penggadaian itu tidak jauh seperti PNS lah. Dan saya kira itu adalah haknya anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka,” kata Nuri kepada wartawan.

Tindakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, meskipun menurut Nuri, tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank. Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut adalah hak pribadi dari setiap anggota dewan yang terpilih.

Nuri menambahkan bahwa sebagai Sekretaris DPRD, dirinya tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan pinjaman dari anggota DPRD yang ingin menggadaikan SK mereka.

“Saya sebagai Sekretaris DPRD ketika ada pengajuan yang dibutuhkan oleh anggota dewan masa saya tolak, karena mungkin mereka juga melihat rasionalitas kebutuhan,” ujarnya.

Namun, Nuri tidak mengetahui secara pasti alasan di balik tindakan tersebut. “Nah kalau ditanya soal kebutuhannya untuk apa? Kami gak tau, karena kami hanya menjalankan mekanisme pelayanan bagi anggota DPRD yang ingin melakukan pengajuan peminjaman,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang sementara, Muji Rohman, menyatakan bahwa tindakan menggadaikan SK oleh anggota DPRD adalah sesuatu yang wajar. Ia membandingkan hal ini dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga kerap menggadaikan SK mereka untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

“Karena itu merupakan kebutuhan yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, karena mereka juga tidak akan berani kalau ada aturan yang tidak memperbolehkan,” ujar Muji Rohman.

Muji menekankan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam tindakan ini, selama dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penggadaian SK dianggap sah selama tidak melanggar peraturan yang ada.

Meskipun tindakan tersebut legal, banyak masyarakat yang mempertanyakan etika dan moralitas dari anggota dewan yang baru dilantik namun langsung mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK mereka.

Beberapa pihak menilai bahwa sebagai wakil rakyat, para anggota DPRD seharusnya menunjukkan sikap yang lebih bertanggung jawab dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan yang dapat menimbulkan persepsi negatif.

Di sisi lain, ada juga yang memahami langkah tersebut sebagai kebutuhan pribadi yang wajar. Bagi sebagian orang, penggadaian SK tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh PNS, sehingga tidak seharusnya dipersoalkan terlalu jauh.

Dalam dunia perbankan, SK sering dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman, terutama bagi pegawai negeri atau anggota dewan yang memiliki penghasilan tetap. SK berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya memiliki pekerjaan yang stabil dan berpotensi mendapatkan gaji atau tunjangan secara berkelanjutan. Hal ini membuat bank lebih yakin untuk memberikan pinjaman karena risiko gagal bayar dianggap rendah.

Di samping itu, banyak pegawai negeri atau pejabat publik yang memanfaatkan fasilitas ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik itu kebutuhan pribadi, renovasi rumah, pendidikan anak, atau keperluan mendesak lainnya.

Fenomena anggota DPRD Kota Serang yang menggadaikan SK mereka tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Dalam dunia birokrasi dan politik, penggadaian SK oleh pejabat publik merupakan hal yang cukup lumrah, dan selama dilakukan sesuai aturan, tindakan ini sah secara hukum.

Namun, di balik legalitas tersebut, ada tanggung jawab moral dan etika yang harus dijaga oleh para wakil rakyat. Masyarakat tentu berharap agar anggota DPRD yang mereka pilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button