Krisis Anggaran Daerah: 39 Pemda Angkat Tangan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Wamanews.id, 11 Juni 2026 – Kebijakan rekrutmen massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus digulirkan kini memicu persoalan pelik di tingkat hilir. Nasib para aparatur sipil negara dengan status kontrak tersebut kini berada di ujung tanduk setelah sebanyak 39 pemerintah daerah (Pemda) secara terbuka dilaporkan mengalami kesulitan keuangan akut (krisis fiskal). Akibatnya, puluhan daerah tersebut menyatakan tidak lagi mampu membayar hak dasar berupa gaji para pegawainya.
Sengkarut pembiayaan ini terungkap secara gamblang dalam rangkaian rapat kerja (Raker) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Merespons krisis ini, pemerintah pusat sejauh ini masih terus berupaya mengkaji dan mencari formula solusi terbaik untuk mengatasi kebuntuan anggaran di daerah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kementeriannya akan segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi intensif bersama Kemendagri guna merumuskan skema penyelamatan anggaran tersebut. “Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjabarkan secara rinci mengenai akar masalah utama yang membuat puluhan daerah tersebut gulung tikar dalam mendanai pegawainya. Menurut Tito, pemicu utamanya adalah struktur belanja pegawai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah terlampau gemuk dan melampaui batas ideal kemampuan fiskal daerah.
Tito menyebut, ke-39 daerah ini memerlukan intervensi khusus dan perhatian yang sangat serius dari pemerintah pusat karena kondisi keuangannya yang sudah berada dalam taraf sangat berat. “Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan,” ungkap Tito dalam forum raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Mayoritas dari daerah yang kolaps tersebut tidak memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk menutup kebutuhan operasional belanja pegawai bulanan. Oleh sebab itu, daerah-daerah ini menjadi sangat bergantung dan membutuhkan suntikan dana tambahan dari anggaran pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). “Mungkin mereka kalau hanya mengandalkan PAD akan berat, sehingga perlu di-top up melalui TKD,” imbuh Tito.
Beberapa daerah yang dicatat menghadapi rapor merah paling serius di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Tengah, di mana porsi belanja pegawainya telah menyedot angka hingga 56,65 persen dari total APBD. Kondisi serupa juga menjerat Kabupaten Donggala dengan persentase belanja pegawai mencapai 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi yang mencatatkan rekor pembengkakan hingga menyentuh angka 60 persen.
Tabel: Potret Pemda dengan Rasio Belanja Pegawai Kritis di Atas Aturan UU HKPD
| Nama Wilayah / Daerah Terdampak | Persentase Belanja Pegawai terhadap APBD | Ketentuan Batas Maksimal Regulasi (UU HKPD) |
| Kabupaten Sigi | 60,00% | Maksimal 30,00% dari total APBD |
| Provinsi Sulawesi Tengah | 56,65% | Maksimal 30,00% dari total APBD |
| Kabupaten Donggala | 53,10% | Maksimal 30,00% dari total APBD |
*Catatan: Kemendagri merilis total ada 367 pemerintah daerah secara nasional yang belanja pegawainya telah melanggar batas maksimal 30 persen.
Jeritan minimnya anggaran ini salah satunya disuarakan secara lantang oleh Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama legislatif, ia mengakui secara terbuka bahwa arus kas (cashflow) Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini sudah dalam kondisi kering dan tidak akan cukup untuk membayarkan gaji pegawai PPPK hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Kami tidak punya cashflow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun,” keluh Sherly Tjoanda. Ia merincikan, kebutuhan total belanja pegawai di Maluku Utara meroket hingga mencapai kisaran Rp1,1 triliun, sedangkan sisa pagu Dana Alokasi Umum (DAU) yang mereka terima dari pusat hanya menyisakan angka sekitar Rp960 miliar.
Sebagai jalan keluar darurat, Sherly mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan atau mencairkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) milik daerahnya yang saat ini dilaporkan masih ditahan oleh pusat sebesar 60 persen. Dana simpanan tersebut dinilai menjadi satu-satunya instrumen penyelemat yang logis untuk menutupi defisit pembayaran gaji PPPK. “Kami tidak meminta dibayar dari DAU atau APBN. Kami hanya meminta sebagian dari 60 persen DBH yang ditahan itu dikembalikan,” pungkas Sherly.







