Kontroversial, 145 Narapidana Korupsi di Sulsel Terima Remisi HUT ke-80 RI

Wamanews.id, 19 Agustus 2025 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Sulawesi Selatan diwarnai dengan pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi ribuan warga binaan.
Namun, salah satu data yang menjadi sorotan adalah pemberian remisi kepada 145 narapidana kasus korupsi. Angka ini memicu perdebatan publik, mengingat korupsi sering disebut sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat secara luas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, di Makassar pada Minggu (17/8/2025), mengonfirmasi total narapidana yang menerima remisi. “Kalau keseluruhan yang menerima remisi sebanyak 5.909 orang. Khusus remisi kasus korupsi itu 145 orang yang menerima,” ujarnya.
Rudy menerangkan bahwa pemberian remisi ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dalam Pasal 34A Ayat (1). Menurutnya, remisi yang diberikan kepada para narapidana korupsi ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan tersebut. Para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi ini tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam penjelasannya, Rudy juga merinci beberapa jenis kasus lain yang diatur dalam PP tersebut. Di luar kasus korupsi, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus narkotika sebanyak 3.133 orang dan kasus perdagangan manusia atau human trafficking sebanyak 21 orang. Total narapidana dari tiga kasus tersebut yang menerima remisi mencapai 3.299 orang.
Sementara itu, jenis kasus lain yang tidak mendapatkan remisi, sesuai dengan peraturan, adalah terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, pembalakan liar (illegal logging), pengeboman ikan (illegal fishing), dan pencucian uang. “Sehingga, hanya kasus narkotika, korupsi dan human trafficking yang dapat remisi, selain dari remisi umum yang kasus pidana umum lainnya,” jelas Rudy.
Kebijakan pemberian remisi bagi narapidana korupsi sering kali menjadi isu sensitif dan menuai kritik dari masyarakat. Banyak pihak berpendapat bahwa kejahatan korupsi seharusnya tidak mendapatkan keringanan hukuman karena dampaknya yang masif dan merusak fondasi negara. Remisi bagi para koruptor dianggap mencederai rasa keadilan, terutama di saat pemerintah dan aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Menurut data Kanwil Imipas Sulsel, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Sulawesi Selatan hingga 17 Agustus 2025 mencapai 11.721 orang, yang terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan.
Dibandingkan dengan jumlah ini, 5.909 penerima remisi menunjukkan bahwa program ini mencakup hampir separuh dari total narapidana yang ada. Meskipun demikian, fokus publik tetap tertuju pada 145 narapidana kasus korupsi, yang terus menjadi perdebatan antara penegakan hukum dan semangat kemanusiaan.







