Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Kesenjangan Mencolok! Dana Pensiun PPPK Picu Protes AP3KI, Beda Jauh dengan PNS

Wamanews.id, 6 Juli 2025 – Polemik mengenai perlakuan tidak adil terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka. Kali ini, titik sentral protes adalah besaran dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima PPPK. 

Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), melalui Ketua Umum mereka, Nur Baitih, menyuarakan kekecewaan mendalam atas diskriminasi yang dinilai “tidak manusiawi” ini.

Nur Baitih mengungkapkan fakta yang memprihatinkan terkait JHT PPPK. “Teman-teman yang masa kerja PPPK tiga tahun hanya terima JHT sebesar Rp3,6 juta saat pensiun,” ujar Nur Baitih, seperti dilansir JPNN

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut hanya merupakan akumulasi pokok Rp100 ribu per bulan dikalikan masa kerja, tanpa adanya pengembangan dana dari PT Taspen. Jumlah ini dianggap sangat tidak memadai, terutama bagi para PPPK yang mayoritas adalah eks honorer K2.

Sorotan Nur Baitih semakin tajam ketika ia membandingkan JHT yang diterima PPPK dengan masa pengabdian mereka sebagai honorer K2. “Kalau dihitung dari masa pengabdian selama menjadi honorer K2, maka sudah lebih dari 23 tahun. Tapi saat pensiun, hanya dihargai Rp100 ribu dikali masa kerja. Sangat tidak manusiawi dan tidak adil,” tegasnya. 

Pesan ini menggambarkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan para PPPK yang telah mengabdikan diri puluhan tahun namun tidak mendapatkan pengakuan yang layak di akhir masa kerjanya. Nur Baitih juga menyoroti kesenjangan yang terjadi antara PNS dan PPPK, meskipun keduanya sama-sama menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurutnya, diskriminasi tidak hanya terjadi pada dana pensiun, tetapi juga pada jenjang karier. “PNS selalu diprioritaskan untuk menduduki jabatan yang sebenarnya bisa diisi PPPK. Teman-teman PPPK banyak lho yang punya kompetensi tinggi, tetapi enggak tahu kenapa dihalang-halangi,” jelasnya, mengindikasikan adanya batasan tidak tertulis yang menghambat kemajuan karier PPPK.

Meskipun Nur Baitih mengakui bahwa gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK selama masa kerja terbilang sama, perbedaan drastis muncul saat memasuki masa pensiun. “Saat pensiun, PPPK hanya dapat uang yang sangat kecil, diterimakan sekali. Sebaliknya, PNS mendapat uang yang cukup layak setiap bulannya,” urainya. Perbedaan sistem jaminan pensiun ini menciptakan jurang kesejahteraan yang signifikan antara dua kategori ASN tersebut.

AP3KI berargumen bahwa jika perlakuan ini terus berlanjut, maka masa kerja honorer K2 seharusnya juga diperhitungkan dalam menentukan besaran JHT PPPK, sebagaimana yang diterapkan pada honorer K2 yang diangkat menjadi PNS. “Honorer K2 yang diangkat PNS juga masa kerjanya dihitung kok. Mengapa PPPK enggak,” tanyanya, menyerukan kesetaraan perlakuan di mata hukum dan kebijakan.

Tidak hanya menyuarakan keluhan, AP3KI juga mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak-hak para PPPK. Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI yang berlangsung pada 5–6 Juli 2025, Nur Baitih menegaskan bahwa organisasi ini akan secara konsisten membawa isu dana pensiun PPPK dan menuntut keadilan. Rakornas ini menjadi wadah strategis bagi AP3KI untuk merumuskan agenda perjuangan dan menggalang dukungan.

Selain fokus pada isu dana pensiun, AP3KI juga berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan sisa honorer K2 dan pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam databaseBadan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera mendapatkan status PPPK. Ini menunjukkan komitmen AP3KI yang holistik, tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan pasca-kerja, tetapi juga kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti.

Perjuangan AP3KI ini menjadi cerminan dari aspirasi ribuan PPPK di seluruh penjuru Indonesia yang mendambakan perlakuan yang setara dan adil. Diharapkan, dengan semakin kuatnya suara dari AP3KI, pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan terkait jaminan pensiun PPPK demi terwujudnya kesejahteraan yang merata bagi seluruh ASN.

Penulis

Related Articles

Back to top button