Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulsel Batal, 10 Objek Retribusi Baru Disepakati

Wamanews.id, 27 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi menyepakati pembatalan rencana kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulsel. Kesepakatan krusial ini diambil sebagai bagian dari penetapan persetujuan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan bersama yang dinantikan publik tersebut diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang diselenggarakan di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, dijelaskan bahwa DPRD bersama Pemprov Sulsel sepakat untuk membatalkan wacana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Non-Subsidi.
Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menaikkan tarif BBNKB dari yang semula sebesar 7 persen naik menjadi 10 persen (mengalami peningkatan 3 persen). Sementara itu, tarif PBBKB Non-Subsidi juga sempat direncanakan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen (mengalami peningkatan 2,5 persen). Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat serta pelaku usaha, rencana kenaikan kedua tarif tersebut dipastikan resmi dibatalkan.
“Kenaikan ini berpotensi berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang, yang implikasinya akan membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Andi Anwar Purnomo saat membacakan laporan resmi Pansus di hadapan peserta rapat paripurna.
Sebagai langkah alternatif yang ramah masyarakat guna menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pansus DPRD dan Pemprov Sulsel menggantinya dengan menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru. Kebijakan pengganti ini diarahkan sebagai bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah tanpa harus memberikan beban finansial secara langsung kepada masyarakat luas.
Adapun 10 rincian objek retribusi baru yang telah disetujui dalam Ranperda tersebut meliputi:
- Pemanfaatan ruang laut.
- Pemanfaatan Kebun Raya Pucak.
- Pemanfaatan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang.
- Layanan operasional Bus Trans Sulsel.
- Produk hasil pengecoran logam.
- Pemanfaatan fasilitas laboratorium serta pengujian tenaga kerja.
- Pemanfaatan alat berat milik pemerintah daerah.
- Pemanfaatan jaringan utilitas.
- Penggunaan layanan aplikasi Baju Bodo.
- Penerapan retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.
Keseluruhan objek retribusi baru ini selanjutnya akan segera dikirim dan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi hukum sebelum nantinya dapat diterapkan secara efektif di wilayah Sulawesi Selatan.
Proses penyusunan dan pembahasan Perubahan Ranperda Perda No. 1 Tahun 2024 ini telah berjalan cukup panjang sejak Pansus DPRD Sulsel resmi dibentuk pada 18 Mei 2026 lalu.
Selama tahapan pembahasan, Pansus aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota se-Sulsel, para pelaku usaha niaga minyak dan gas (migas), hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Selain menyerap aspirasi sektor lokal, Pansus juga melaksanakan kunjungan kerja lapangan serta studi banding ke Pemerintah Kota Parepare serta Bapenda Provinsi Jawa Timur. Kegiatan studi komparatif tersebut dilakukan untuk mempelajari sistem tata kelola komprehensif terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dinilai ideal, efektif, serta adil untuk diterapkan di Sulawesi Selatan.







