Kejari Wajo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 29 Perkara Kriminal
Wamanews.id, 27 September 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum pada Kamis, 27 September 2024. Acara pemusnahan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara-perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang-barang bukti ini merupakan hasil putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang-barang tersebut dirampas dan dimusnahkan.
“Barang bukti ini berasal dari perkara yang terjadi pada periode bulan Juni hingga September 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan aturan,” ujar Andi Usama Harun dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana kekerasan. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo, Ready Mart Handry Royani, menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara pidana umum.
Dari 29 perkara tersebut, mayoritas kasus yang melibatkan barang bukti adalah perkara narkotika, yaitu sebanyak 22 kasus. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 68,1158 gram. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus-kasus lain, antara lain satu kasus pembakaran, satu kasus persetubuhan terhadap anak, dua kasus penipuan, dua kasus pengrusakan, serta satu kasus penganiayaan.
“Kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan lancar, dan kami bersyukur karena seluruh prosesnya dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus berkomitmen dalam menjalankan penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah hukum Kabupaten Wajo,” jelas Ready Mart Handry Royani.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu langkah penting dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Selain bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, pemusnahan juga dilakukan untuk menghilangkan potensi barang-barang tersebut beredar kembali di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi berbagai jenis, termasuk barang-barang terlarang seperti narkotika yang menjadi ancaman besar bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Wajo. Kejari Wajo secara rutin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari komitmen untuk terus menekan angka kejahatan, khususnya dalam hal penyalahgunaan narkotika yang kian marak.
Narkotika merupakan salah satu kasus pidana yang terus meningkat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Wajo. Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku-pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti seperti ini tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang disita dalam kasus-kasus kriminal akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Andi Usama Harun.
Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Wajo dilakukan dengan berbagai metode tergantung dari jenis barang bukti tersebut. Untuk barang-barang yang berbentuk fisik, seperti senjata tajam atau barang-barang elektronik, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara itu, untuk barang bukti berupa narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak ada sisa yang dapat digunakan kembali.
Acara pemusnahan ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di wilayahnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud dari komitmen tersebut. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Wajo dapat lebih merasa aman dan terlindungi dari berbagai ancaman tindak kejahatan, khususnya kejahatan narkotika yang kian meresahkan.
Kejari Wajo juga berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum, serta ikut berperan aktif dalam mencegah berbagai tindak kriminal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kejahatan.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti pemusnahan barang bukti ini, Kejari Wajo berharap bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, serta menjaga Kabupaten Wajo tetap menjadi daerah yang aman dan tenteram.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan