Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Tenun Sutera Sengkang Raih Sertifikat Indikasi Geografis, Kemenkumham Resmi Akui Warisan Budaya Wajo

Wamanews.id, 23 Agustus 2025 – Kabupaten Wajo kembali menorehkan sejarah penting dalam peta pelestarian budaya nasional. Tenun Sutera Sengkang, salah satu warisan budaya kebanggaan masyarakat Wajo, kini resmi diakui sebagai produk dengan ciri khas geografis. 

Pengakuan ini ditandai dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDG000000171 ini menjadi bukti sah bahwa Tenun Sutera Sengkang memiliki kualitas dan reputasi yang tak terpisahkan dari asal-usulnya di Kabupaten Wajo.

Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Pancasila Lantai 3, Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Sertifikat ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari. Penyerahan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-80, menambah momen bersejarah bagi dunia tenun di Wajo.

Sertifikat Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sangat penting. Pengakuan ini tidak hanya sebatas label, melainkan jaminan hukum yang memastikan bahwa produk tersebut dibuat di lokasi yang diklaim, dengan proses dan bahan baku yang otentik. 

Dengan adanya sertifikat ini, Tenun Sutera Sengkang dilindungi dari pemalsuan dan peniruan, sama seperti produk-produk terkenal dunia seperti Champagne dari Perancis atau Kopi Gayodari Indonesia. 

Perlindungan ini krusial untuk menjaga reputasi dan keaslian produk.

Menurut Andi Aso Ashari, pencapaian ini bukanlah hal yang mudah. Prosesnya memakan waktu panjang, dimulai sejak tahun 2019. “Sertifikat Indikasi Geografis tidak mudah diperoleh. 

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, pemenuhan dokumen deskripsi, pemeriksaan substantif lapangan oleh tim ahli Kemenkumham RI, hingga akhirnya mendapat persetujuan pada tahun 2025,” ungkapnya. Proses yang ketat ini membuktikan bahwa kualitas Tenun Sutera Sengkang memang telah memenuhi standar internasional.

Permohonan sertifikat ini diajukan oleh Silk Solution Centre (SSC) sebagai wadah bagi para pelaku industri sutera di Kabupaten Wajo, mulai dari petani ulat sutera, pengrajin, hingga pengusaha. 

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, menunjukkan sinergi yang kuat antara sektor swasta dan publik dalam memajukan ekonomi lokal dan melestarikan budaya.

Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian bersejarah ini. Menurutnya, pengakuan indikasi geografis akan semakin menguatkan identitas budaya dan ekonomi masyarakat Wajo. “Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat indikasi geografis ini, Tenun Sutera Sengkang tidak hanya semakin dikenal luas, tetapi juga memiliki nilai tawar tinggi di pasar lokal maupun internasional,” ujar Bupati. 

Beliau berharap, pengakuan ini dapat memberikan manfaat besar bagi para pelaku industri sutera di daerah, sekaligus menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat Wajo di masa kini dan mendatang.

Penulis

Related Articles

Back to top button