Pedagang Pasar Mini Tokampu Sengkang Protes Pengambilalihan Lods Jualan
Wamanews.id, 17 Agustus 2024 – Seorang pedagang di pasar mini Tokampu Sengkang, Kabupaten Wajo, mengadukan lods miliknya dirampas oleh oknum. Ia pun meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Wajo menyikapi tindakan oknum itu.
Endang, yang mewakili orang tuanya, Bapak Cangkang, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media pada Jumat, 16 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa dua lods yang selama ini menjadi tempat usaha keluarganya, yakni nomor 20 dan 21, tiba-tiba diklaim dan diambil alih oleh orang lain.
“Kami keberatan dan protes karena selama ini itu menjadi hak atau milik kami jualan kok tiba-tiba tempat kami yang satu yaitu nomor 21 tiba-tiba ditutup dan diambil oleh oknum orang lain yang bukan berhak,” tegas Endang.
Endang juga merasa heran karena telah membayar Surat Keterangan Pemilik Tempat (SKPT) sebesar Rp120.000 sebagai bukti kepemilikan atas lods tersebut. Ia bahkan telah mendapatkan nomor undian sejak sebelum pasar dibangun. Namun, hingga saat ini, SKPT yang telah dibayarnya belum juga diserahkan oleh pihak dinas pasar.
“Kami selalu tanya ke pengelola dalam hal ini pihak dinas pasar tapi alasanya selalu saja bilang tunggu saja atau sabar belum selesai dibuat, ini kan aneh dan ada apa,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Diskoperindagkop Wajo, Muh Tahir, berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Ia akan memanggil pihak pengelola pasar mini untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
“Kami akan secepatnya tindak lanjuti dan akan memanggil pihak pengelola dinas pasar mini,” kata Muh Tahir singkat.
Permasalahan yang dialami oleh pedagang di pasar mini Tokampu Sengkang ini bukan hanya sekadar persoalan perebutan tempat jualan, melainkan juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar. Beberapa poin penting yang dapat diambil dari kasus ini adalah:
- Ketidakjelasan Status Kepemilikan: Ketidakjelasan status kepemilikan atas lods jualan menyebabkan terjadinya konflik di antara para pedagang. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan pasar.
- Pelayanan Publik yang Kurang Optimal: Lambatnya proses penerbitan SKPT dan kurangnya respon dari pihak dinas pasar menunjukkan kualitas pelayanan publik yang kurang optimal.
- Potensi Korupsi: Adanya dugaan oknum yang mengambil alih lods secara sewenang-wenang menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan pasar.
Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Penyelesaian Sengketa: Pihak dinas pasar harus segera menyelesaikan sengketa kepemilikan lods dengan cara yang adil dan transparan.
- Peningkatan Transparansi: Proses pengelolaan pasar harus lebih transparan, termasuk dalam hal penerbitan SKPT dan penentuan lokasi jualan.
- Penguatan Pengawasan: Perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan pasar untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Pihak dinas pasar harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan informasi yang jelas dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pengelolaan pasar dan memberikan perlindungan bagi para pedagang. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih aktif dalam mengawasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan