Jelang Masa Tenang Pilkada Wajo, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK
Wamanews.id, 25 November 2024 – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo gencar mempersiapkan langkah penertiban alat peraga kampanye (APK). Langkah ini bertujuan menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan, menyampaikan bahwa sesuai hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pasangan calon (paslon) kepala daerah disarankan untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (5), dijelaskan bahwa APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Herwan pada Minggu (24/11/2024).
Selain paslon, partai politik maupun gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu juga diimbau untuk membersihkan APK yang masih terpasang.
Herwan menambahkan bahwa Bawaslu akan tetap berperan sebagai pengawas dalam proses ini. “Kami hanya mengawasi dan terus berkoordinasi untuk memastikan penertiban APK berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.
Selama masa tenang, yang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, seluruh pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Tidak hanya terbatas pada APK fisik seperti baliho dan spanduk, larangan ini juga mencakup kampanye melalui media sosial.
“Bawaslu mengimbau agar seluruh paslon mematuhi aturan dengan menghapus akun media sosial yang telah dilaporkan ke KPU. Tidak ada lagi kampanye melalui billboard, media online, atau metode lain. Semua bentuk kampanye dilarang selama masa tenang,” tegas Herwan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang tertib, aman, dan damai di Kabupaten Wajo.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Wajo menegaskan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan penertiban APK. Dalam hal ini, Satpol PP bekerja di bawah arahan Bawaslu dan KPU untuk memastikan tidak ada APK yang masih terpasang selama masa tenang.
“Prinsip kami adalah siap menjalankan arahan dari Bawaslu. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif menjelang pemungutan suara,” ujarnya.
Langkah penertiban ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Satpol PP, tetapi juga memerlukan kepatuhan dari para pasangan calon. Kedisiplinan dalam mengikuti aturan kampanye menjadi kunci terciptanya Pilkada yang berintegritas dan adil bagi semua pihak.
Herwan juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk tidak melanggar regulasi yang berlaku. “Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan para paslon, suasana damai dan kondusif dapat terwujud selama masa tenang hingga hari pemilihan,” tutupnya.
Dengan pendekatan tegas namun kolaboratif, Bawaslu dan Satpol PP berharap langkah ini menjadi salah satu penentu suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Wajo. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan