Tenun Sutera Sengkang Selangkah Lagi Diakui Nasional, Ini Proses Lengkapnya

Wamanews.id, 18 April 2025 – Tenun Sutera Sengkang, warisan budaya khas Kabupaten Wajo yang telah memikat hati banyak pecinta kain tradisional, kini berada di ambang pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan terjun langsung ke lapangan untuk mendampingi penyempurnaan dokumen IG selama tiga hari berturut-turut, mulai 15 hingga 17 April 2025.
Pendampingan intensif ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, bersama para analis lainnya yakni Andi Nurfajri R.A., Zulhastanto, serta Fatimah Dwi Safitri. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, sebagai bagian dari langkah strategis perlindungan kekayaan intelektual daerah.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi upaya serius untuk meningkatkan nilai ekonomi dan menjaga identitas budaya masyarakat Wajo,” ujar Teguh di sela-sela kegiatan.
Hari pertama, tim mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wajo, disambut langsung oleh Kepala Dinas Aso Ashari, ST., M.Si., bersama jajaran dan stakeholder terkait, termasuk Silk Solution Center (SSC), pengrajin, dan pelaku usaha tenun. Pertemuan awal ini fokus pada pembahasan kelengkapan data pendukung dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Keesokan harinya, 16 April 2025, pendampingan dilanjutkan di UPTD Dinas Perindagkop UKM, dengan fokus teknis terhadap revisi catatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu bagian penting yang dibahas adalah penyempurnaan logo dan deskripsi filosofis, historis, serta sosiologis tenun Sutera Sengkang.
“Kami juga bantu melengkapi dokumen seperti surat rekomendasi kepala daerah, dokumentasi proses menenun dengan teknik Sobbi dan Arek-arek, hingga pemetaan klasifikasi kualitas,” tambah Teguh.
Tak hanya fokus pada dokumen, tim juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang akan dijalankan oleh Silk Solution Center untuk menjaga mutu produk setelah status IG resmi didapat. Teguh pun berpesan bahwa kekompakan dan konsistensi kualitas adalah fondasi keberlanjutan tenun Sengkang sebagai produk unggulan daerah.
“Pengakuan saja tidak cukup. Mutu dan identitas budaya harus dijaga agar tenun Sengkang tetap bernilai tinggi di pasar,” tegasnya.
Pada hari ketiga yaitu 17 April 2025, tim kembali bertemu jajaran Dinas untuk mempresentasikan hasil kegiatan sekaligus menutup rangkaian pendampingan. Kepala Dinas Aso Ashari mengucapkan terima kasih atas kontribusi tim Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan ini. Harapan kami, tenun Sutera Sengkang segera diakui sebagai produk IG dan mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah tanda yang mengidentifikasi asal suatu produk berdasarkan faktor lingkungan alam, manusia, atau kombinasi keduanya, yang memberikan ciri khas tersendiri pada produk tersebut.
Dengan status IG, tenun Sutera Sengkang akan memperoleh perlindungan hukum, peningkatan nilai jual, serta potensi pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
Sebagai informasi, tenun sutera Sengkang merupakan kain tradisional yang diwariskan secara turun-temurun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Ditenun secara manual dengan teknik khas seperti Sobbi dan Arek-arek, kain ini memiliki corak dan kualitas unik. Kabupaten Wajo bahkan dikenal sebagai “Kota Sutera”, pusat pengembangan sutera di Indonesia bagian timur.
Kini, dengan pendampingan yang telah dilakukan, tinggal selangkah lagi tenun Sutera Sengkang menuju pengakuan nasional sebagai produk unggulan dengan nilai budaya dan ekonomi tinggi. Mari kita dukung bersama pelestarian warisan budaya ini!







