Jemaah Haji Bodong Makin Merajalela, DPR Geram Bongkar Dalangnya!

Wamanews.id, 10 Mei 2025 – Praktik keberangkatan haji non-prosedural atau tanpa menggunakan visa haji resmi kembali mencoreng musim haji 2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menunjukkan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus ini yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar menipu dan merugikan masyarakat yang telah lama mendambakan ibadah ke Tanah Suci.
Politisi dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa tingginya animo umat Islam untuk menunaikan ibadah haji dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum dan biro perjalanan ilegal.
“Antusiasme keagamaan yang tinggi dari umat Islam untuk menyempurnakan rukun Islam ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum, baik perorangan, komunitas, maupun travel, dengan iming-iming keberangkatan haji instan,” ujar Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Faktor lain yang memperparah situasi ini, menurut Maman, adalah lamanya masa tunggu (waiting list) ibadah haji di Indonesia. Antrean yang mencapai puluhan tahun di beberapa daerah dinilai memicu sebagian masyarakat untuk mencari jalan pintas yang berisiko tinggi. “Kita tahu sendiri, daftar tunggu haji di beberapa tempat bisa mencapai 20 hingga bahkan 49 tahun seperti yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kehilangan pertimbangan rasional dan mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji ilegal,” tuturnya.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi juga menjadi faktor signifikan dalam maraknya haji non-prosedural. Maman Imanulhaq menekankan bahwa edukasi yang lemah di tengah masyarakat memperburuk keadaan ini.
“Poin keempat adalah lemahnya edukasi kepada masyarakat bahwa ibadah haji harus dilaksanakan melalui proses yang ketat dan sesuai dengan regulasi, yaitu menggunakan visa haji resmi,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Akibat berbagai faktor tersebut, Maman menyayangkan banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan dan menderita kerugian finansial yang tidak sedikit.
Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap travel haji ilegal atau biro perjalanan nakal yang mengeksploitasi sistem ibadah haji di Indonesia.
“Banyak sekali orang yang akhirnya terlantar dan tertipu setelah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah, karena tergiur menggunakan visa-visa non-prosedural,” tegas Maman.
Anggota Komisi yang membidangi urusan keagamaan ini menegaskan bahwa pihaknya menuntut adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan praktik-praktik ilegal ini.
“Kami ingin pemerintah bertindak tegas, baik terhadap oknum perorangan maupun travel-travel yang telah menelantarkan jemaah kita,” tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah kasus penangkapan jemaah yang mencoba berangkat haji melalui jalur ilegal telah terjadi di awal musim haji 2025.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bahkan menemukan 30 WNI yang diduga kuat hendak melaksanakan haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Mereka terancam denda hingga SAR 100 ribu atau setara dengan Rp 448 juta.
Selain itu, 50 WNI lainnya juga telah ditolak masuk ke Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa pekerja musiman meskipun telah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan keberangkatan 36 jemaah haji ilegal yang menggunakan dokumen visa kerja sementara.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat pengamanan untuk menekan angka jemaah haji ilegal demi kenyamanan dan kelancaran ibadah bagi jemaah haji resmi. Izin haji (tasreh) hanya dikeluarkan melalui dua jalur resmi, yaitu penerbitan visa haji melalui kantor urusan haji di 80 negara dan melalui aplikasi Nusuk bagi jemaah dari lebih 126 negara.
Menyikapi kondisi ini, Maman Imanulhaq mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpedaya oleh janji manis dari penyedia jasa travel non-prosedural. Ia mengingatkan bahwa ibadah haji adalah panggilan suci yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh bujukan dan rayuan pihak-pihak yang menjanjikan harapan keberangkatan haji tanpa antre dan tidak melalui proses atau prosedural yang resmi,” pesannya.
“Ingatlah bahwa ibadah haji adalah panggilan Allah. Jangan sampai panggilan suci ini ternodai oleh ketidakrasionalan kita yang berujung pada penipuan, kerugian materi, dan rasa malu,” pungkas Maman.







