Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Lifestyle

Harga Rokok Akan Naik di 2025, Siap-Siap Waspada Peredaran Rokok Ilegal

Wamanews.id, 3 Januari 2025 – Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, di sisi lain, kenaikan ini dikhawatirkan akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan harga rokok legal akan membuka peluang besar bagi peredaran rokok ilegal.

“Naiknya harga rokok legal akan membuat daya beli masyarakat berkurang karena harganya jauh lebih tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).

Agus menjelaskan bahwa daya tarik rokok ilegal terletak pada harga yang jauh lebih murah, bahkan dengan kualitas yang kian mendekati rokok legal. Teknologi yang semakin canggih memungkinkan produsen rokok ilegal menghasilkan produk yang hampir serupa dengan rokok legal.

“Daya beli masyarakat menurun, ini kan membuka peluang untuk rokok ilegal,” tambah Agus.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menyoroti dampak dari kebijakan ini. Menurut Achmad, kenaikan harga rokok legal akan mempersulit akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap produk tersebut.

“Harga rokok legal yang tinggi membuat produk ini sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah, yang pada akhirnya beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif,” jelasnya. Ia juga mencatat bahwa keberadaan berbagai merek rokok ilegal di pasar membuat produk ini mudah diakses konsumen. “Pilihan yang melimpah ini membuat konsumen tidak kesulitan mendapatkan produk alternatif dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan hingga Kamis (2/1/2025), harga rokok legal dari berbagai merek di sejumlah ritel kini berkisar antara Rp14.200 hingga Rp52.500 per bungkus. Dengan kenaikan harga ini, kekhawatiran akan peredaran rokok ilegal menjadi perhatian utama. Apalagi, pemberantasan rokok ilegal melalui penindakan hukum dan pemusnahan saja terbukti belum cukup efektif dalam mengatasi masalah ini.

Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, langkah-langkah preventif seperti edukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi rokok ilegal dan peningkatan kerja sama lintas instansi juga menjadi solusi penting yang perlu segera diterapkan.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait upaya konkret untuk mengatasi potensi lonjakan peredaran rokok ilegal akibat kenaikan harga ini. Namun, berbagai pihak berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi ajang untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mampu memperkuat regulasi terhadap industri rokok secara keseluruhan.

Kenaikan harga rokok yang mulai diberlakukan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang. Dengan potensi lonjakan peredaran rokok ilegal, diperlukan sinergi dari semua pihak untuk memastikan kebijakan ini tidak membawa dampak negatif yang lebih luas.

Penulis

Related Articles

Back to top button