Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Uncategorized

Dulu Glamor, Kini Tiga Bos Skincare Makassar Ditahan dengan Borgol di Tangan

Tiga bos skincare di Makassar akhirnya resmi dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan mereka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (3/2/2025). Ketiganya diduga mengedarkan produk kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri dan bahan terlarang lainnya.

Tiga tersangka tersebut adalah AS (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, MS (42), Direktur CV. Fenny Frans, serta MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama. Mereka diserahkan ke JPU bersama barang bukti di Kantor Kejari Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa AS terbukti memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, bahan yang dilarang dalam produk jamu atau obat tradisional. “Produk ini tidak memenuhi syarat edar berdasarkan uji BPOM Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, MS diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, yang terbukti mengandung merkuri (Raksa/Hg). Hal serupa juga terjadi pada produk milik MH, yaitu Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga mengandung zat berbahaya tersebut.

Dari pantauan, salah satu tersangka, MH, yang selama ini terlihat glamor dengan perhiasan emas dan gaya hidup mewah di media sosial, kini tak bisa lagi pamer. Yang ada hanya borgol di tangannya.

Setelah penyerahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, mereka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, dari 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan pekan ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri kecantikan agar tidak bermain-main dengan produk berbahaya. Publik kini menanti kelanjutan persidangan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka.

Penulis

Related Articles

Back to top button