DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI: Surat Edaran Bupati Wajo Dinilai Rugikan Masyarakat
Wamanews.id, 10 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari organisasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa.
Aspirasi tersebut disampaikan pada Senin (9/9/2024) dan menjadi yang pertama diterima oleh DPRD Wajo setelah pelantikan pada 2 September lalu.
Aspirasi ini diterima oleh tiga anggota DPRD, yakni H. Ambo Dalle, Feri Surachmat, dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri. Dalam pertemuan ini, Ketua PHI, Sudirman, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Dinilai Menyulitkan Masyarakat
Sudirman mengungkapkan bahwa larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili ini dapat menyulitkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berbagai layanan publik. Ia mencontohkan bahwa beberapa instansi, seperti pengadilan agama dan negeri, masih menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai syarat administrasi.
“Surat Edaran ini meminta camat, lurah, dan kepala desa di Wajo untuk tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili, namun kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Sudirman.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh kepala desa atau lurah.
Tanggapan DPRD Wajo
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh PHI, H. Ambo Dalle, salah satu anggota DPRD Wajo, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan tersebut dan akan membawanya ke pimpinan DPRD.
“Kami hanya menampung apa yang disampaikan. Karena urgensi masalah ini, kami akan segera membuat surat disposisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk pengadilan agama dan pengadilan negeri,” ujar politisi Nasdem tersebut.
Dengan adanya respons dari DPRD ini, diharapkan ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat terkait dengan penerbitan dokumen kependudukan yang krusial bagi pelayanan publik.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan