DPRD Wajo Serahkan Raperda KIP ke Pemkab

Wamanews.id, 22 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menorehkan capaian penting dalam fungsi legislasi. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (19/11/2025), DPRD secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.
Rapat paripurna ini berjalan khidmat, dipimpin oleh pucuk pimpinan DPRD Wajo: Ketua Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi. Pelaksanaan ini juga disaksikan langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, serta jajaran Forkopimda dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menandakan keseriusan bersama dalam menyikapi pentingnya transparansi.
Raperda KIP ini merupakan produk inisiatif yang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Wajo. Ketua Bappemperda, Amran, dalam paparannya menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan pemerintahan yang tidak hanya modern dan akuntabel, tetapi juga benar-benar terbuka bagi warganya.
“Secara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan program pembangunan,” kata Amran.
Menurutnya, kebutuhan akan regulasi ini sangat mendesak untuk memastikan standar layanan informasi yang seragam dan teratur di seluruh OPD. Dengan adanya standar yang jelas, proses permohonan dan penyediaan informasi publik akan lebih efisien.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Raperda ini akan memberdayakan masyarakat Wajo untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Masyarakat akan memiliki landasan hukum untuk memberikan masukan konstruktif terhadap jalannya roda pemerintahan.
Ketua DPRD, Firmansyah Perkesi, mengambil kesempatan ini untuk menegaskan kinerja Dewan. Ia menyoroti bahwa pengajuan Raperda ini membuktikan efektivitas dan responsivitas DPRD dalam menjalankan tugas pokoknya.
“Raperda ini lahir dari inisiatif Bappemperda dan telah melalui seluruh mekanisme internal sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan tugas secara prosedural, tetapi juga menghadirkan regulasi yang berdampak langsung,” tegasnya.
Pasca penyerahan ini, DPRD Wajo berharap Pemerintah Kabupaten Wajo segera merespons dengan menugaskan perangkat daerah terkait untuk menjadi mitra Panitia Khusus (Pansus) dalam tahap pembahasan lanjutan. Kecepatan pembahasan dinilai krusial untuk segera mengimplementasikan semangat transparansi ini di Kabupaten Wajo.
Raperda KIP diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi Wajo dalam mewujudkan good governance, di mana setiap rupiah anggaran dan setiap program pembangunan dapat diawasi dan diketahui secara terbuka oleh masyarakat.







