DPRD Wajo Sahkan Ranperda Pesantren untuk Dorong Kualitas Pendidikan Agama
Wamanews.id, 7 Agustus 2024 – Dalam langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan memperkuat peran pondok pesantren di Kabupaten Wajo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren.
Peresmian ini dilakukan dalam rapat paripurna pada hari Jumat, 26 Juli 2024.
Adanya Ranperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan pesantren-pesantren di Kabupaten Wajo. Agustan Ranreng, anggota Komisi VI DPRD Wajo, menjelaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memfasilitasi pesantren dalam menjalankan berbagai fungsi, mulai dari dakwah, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Pondok pesantren memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk karakter dan memberikan pendidikan agama kepada masyarakat. Melalui Ranperda ini, kita berharap pesantren dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” tegas Agustan.
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, turut memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD ini. Menurutnya, pengesahan Ranperda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pendidikan, termasuk pendidikan agama, memiliki peran strategis dalam membentuk warga negara yang beriman dan bertakwa. Dengan adanya Ranperda ini, kita berkomitmen untuk memberikan dukungan yang lebih baik bagi pesantren di Kabupaten Wajo,” ujar Andi Bataralifu.
Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah mekanisme hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya hibah ini, diharapkan dapat membantu pembiayaan operasional pesantren, sehingga kualitas pendidikan yang diberikan dapat terus ditingkatkan.
“Hibah ini akan sangat bermanfaat bagi pesantren, terutama dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik,” tambah Agustan.
Pengesahan Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren ini tentu saja disambut antusias oleh berbagai pihak, terutama kalangan pendidik dan masyarakat yang memiliki keterikatan dengan pesantren. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, kualitas pendidikan agama di Kabupaten Wajo dapat semakin meningkat dan pesantren dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan daerah.
Pengesahan Ranperda ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Kabupaten Wajo dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan mengesahkan regulasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan pendidikan di daerah.