Dorong Layanan Kesehatan Inklusif Disabilitas, HWDI dan Kemenkes Sepakati MoU

Wamanews.id, 10 September 2026 – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia guna mendorong pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di sektor pelayanan kesehatan.
Kesepakatan penting tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam acara Dialog Nasional bertajuk “Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif” di Jakarta pada Rabu (10/9/2026).
Langkah progresif ini dipicu oleh temuan Audit Sosial yang dilakukan HWDI bersama Koalisi PRIMA sepanjang periode 2024–2025 di 48 Puskesmas yang tersebar di delapan wilayah Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. Hasil audit tersebut memotret kondisi fasilitas kesehatan tingkat pertama di tanah air yang dinilai masih sangat jauh dari kata layak dan inklusif.
Laporan riset Audit Sosial tersebut membeberkan fakta lapangan yang memprihatinkan terkait fasilitas sarana, prasarana, hingga kualitas pelayanan di tingkat Puskesmas:
- Kendala Akses Transportasi: Sebanyak 41 persen Puskesmas tercatat belum memiliki lokasi yang mudah dijangkau armada transportasi publik bagi penyandang disabilitas.
- Minimnya Jalur Pemandu: Sebanyak 87,5 persen Puskesmas belum menyediakan guiding block atau jalur pemandu bagi penderita disabilitas netra.
- Fasilitas Sanitasi Tak Layak: Sebesar 96 persen toilet Puskesmas belum memenuhi standar aksesibilitas keamanan dan kenyamanan.
- Keterbatasan Ruang Gerak: Hanya 18 persen Puskesmas yang memiliki ruang pemeriksaan medis dengan ruang gerak memadai untuk pengguna kursi roda.
Dari sisi kualitas SDM dan standar pelayanan, 54 persen Puskesmas belum menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) khusus pasien disabilitas secara menyeluruh. Selain itu, baru 8 persen Puskesmas yang menyiagakan petugas terlatih.
Akses komunikasi juga tergolong minim akibat belum tersedianya Juru Bahasa Isyarat (JBI) serta hanya 25 persen Puskesmas yang melengkapi diri dengan sarana komunikasi visual. Untuk layanan kesehatan reproduksi termasuk edukasi pubertas, privasi tubuh, kesehatan seksual, dan program KB bagi warga disabilitas tingkat ketersediaannya masih amat rendah di bawah angka 33 persen.
“Temuan ini menunjukkan aksesibilitas tidak bisa hanya diukur dari ada tidaknya ram atau jalan miring. Pelayanan inklusif butuh informasi yang mudah dipahami, sarana komunikasi, tenaga terlatih, perlindungan privasi, serta penghormatan penuh pada keputusan medis pasien,” tulis laporan audit tersebut.
Ketua Umum HWDI, Revita Alvi, menegaskan bahwa MoU bersama Kemenkes harus dijadikan pijakan nyata untuk membenahi ragam kebijakan, standar operasional, hingga peningkatan kapasitas para tenaga kesehatan di lapangan.
“Layanan kesehatan yang inklusif bukan hanya soal tersedianya bangunan Puskesmas atau rumah sakit. Penyandang disabilitas harus dapat mengakses sarana prasarana, memperoleh informasi yang bisa dipahami, berkomunikasi langsung dengan tenaga kesehatan, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya, dan mengambil keputusan atas kesehatannya sendiri,” ujar Revita.
Nota Kesepahaman ini mencakup delapan poin utama kerja sama. Beberapa di antaranya meliputi pelibatan bermakna warga disabilitas sejak penyusunan kebijakan dan anggaran, percepatan standar pelayanan inklusif, peningkatan literasi SDM kesehatan, pertukaran data terintegrasi dengan pelindungan data pribadi, serta penguatan mutu pemeriksaan medis.
HWDI juga menyoroti pentingnya integrasi pembiayaan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 jo. 18 Tahun 2025. Menurut Revita, kebutuhan anggaran disabilitas harus secara konkret masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah hingga pelaksanaan kegiatan di tiap Puskesmas.
Ia menegaskan, payung hukum terkait hak disabilitas sebenarnya sudah sangat lengkap seperti UU No. 8 Tahun 2016, UU Kesehatan, PP No. 42 Tahun 2020, hingga Permenkes No. 19 Tahun 2024. Tantangan utamanya kini terletak pada komitmen eksekusi di lapangan agar keberadaan aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.







