Ditolak Menikah, Pria Gowa Sebar Video Syur dan Coba Peras Rp100 Juta

Wamanews.id, 20 November 2025 – Aksi kejahatan siber yang dilandasi sakit hati dan pemerasan berhasil diungkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa. Seorang pria berinisial AS (35) akhirnya diringkus setelah nekat menyebarkan video syur dirinya bersama seorang biduan berinisial S (36) di media sosial.
Penangkapan terduga pelaku tidak terjadi di Gowa, melainkan jauh di luar Sulawesi, yakni di Denpasar, Bali. Keberadaan AS ditelusuri intensif oleh kepolisian Gowa setelah menerima laporan resmi dari korban S.
Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan kronologi dan motif di balik perbuatan keji tersebut pada Rabu (19/11/2025). Pelaku AS dan korban S diketahui sama-sama telah berkeluarga. Peristiwa perekaman hubungan intim itu sendiri terjadi pada 4 November 2025, di sebuah penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Menurut AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (MAS), pelaku sengaja merekam momen hubungan intim tersebut sebagai alat kontrol. Setelah video direkam, AS menyebarkannya melalui akun Facebook yang ironisnya dibuat menggunakan identitas korban.
Motif utamanya adalah sakit hati. MAS menjelaskan bahwa AS memiliki keinginan untuk menikahi S. Namun, ketika keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban, pelaku memilih jalur gelap untuk melampiaskan kekecewaannya.
“Motifnya sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ucap Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung, terpisah.
Tragisnya, aksi kejahatan AS tidak berhenti pada penyebaran video syur. Pelaku kemudian memanfaatkan rekaman tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap korban. AS meminta sejumlah uang kepada S agar video memalukan itu tidak disebar lebih luas.
Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung mempertegas detail pemerasan tersebut. Pelaku secara spesifik meminta uang sekitar Rp100 juta kepada korban.
“Karena uang tidak didapat, dan korban juga tidak ingin menikah sehingga pelaku menyebar video tersebut di Facebook,” jelas Nova.
Kegagalan pemerasan inilah yang mendorong AS untuk benar-benar mengunggah rekaman syur itu secara terbuka di platform Facebook, menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Setelah berhasil ditangkap di Denpasar, Bali, pelaku AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pria 35 tahun tersebut dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 35 jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Hukuman yang menanti AS adalah ancaman pidana penjara yang berat, memberikan pesan tegas bahwa kejahatan siber berbasis sakit hati dan pemerasan akan ditindak tuntas oleh aparat kepolisian.







